Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur atas Dugaan Suap Hakim PN Surabaya
Terbaru

Kejagung Periksa Ayah dan Adik Ronald Tannur atas Dugaan Suap Hakim PN Surabaya

Pemeriksaan ini untuk memperjelas keterlibatan keluarga Ronald Tannur dalam dugaan tindak pidana tersebut.

CR 33
Bacaan 3 Menit
Kejaksaan Agung mengadakan jumpa pers terkait perkembangan kasus Ronald Tannur. Foto: Istimewa
Kejaksaan Agung mengadakan jumpa pers terkait perkembangan kasus Ronald Tannur. Foto: Istimewa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ayah dan adik dari Ronald Tannur, dalam kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan vonis bebas bagi Ronald. Adapun pemeriksaan ini untuk memperjelas keterlibatan keluarga Ronald Tannur dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Seperti yang kami informasikan, hari ini penyidik telah melaksanakan pemeriksaan di lokasi yang berbeda untuk ayah dari Ronald Tannur, yaitu Edward Tannur,” ungkap Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (5/11).

Dalam kesempatan tersebut, Harli mengatakan bahwa Edward Tannur, ayah dari Ronald, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur. Edward dimintai keterangan secara mendetail mengenai dugaan keterlibatan beberapa pihak yang sudah menjadi tersangka dalam kasus suap ini.

Baca Juga:

Selain Edward, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap adik Ronald Tannur yang berinisial CT. Pemeriksaan ini dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. CT diminta memberikan keterangan sebagai saksi untuk memberikan informasi yang lebih luas terkait dugaan suap yang melibatkan anggota keluarganya. Adapun inisial CT merujuk pada Christopher Raymond Tannur yang merupakan adik dari terdakwa Ronald Tannur.

"Saudara dari Ronald, yang berinisial CT, juga turut menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tambah Harli.

Di hari yang sama, Ronald Tannur juga menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Rutan Medaeng, Surabaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali lebih dalam keterangannya terkait dugaan suap yang diduga diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Heru Hanindyo (HH), Erintuah Damanik (ED), dan Mangapul (M).

Harli mengungkapkan pemeriksaan lanjutan ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan mengenai peran dan komunikasi yang terjadi antara dirinya dan pihak yang diduga memberikan suap.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan tersangka secara bersamaan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dalam penyidikan serta mempercepat proses pengumpulan bukti. Kejaksaan saat ini berfokus pada peran para tersangka dalam kasus suap ini, khususnya dalam mengidentifikasi sejauh mana keterlibatan masing-masing dalam upaya mempengaruhi putusan hakim.

"Kami sudah mengidentifikasi tersangka dalam kasus ini, dan pemeriksaan dilakukan dengan tujuan untuk memahami peran masing-masing tersangka secara lebih rinci dalam upaya suap ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari terdakwa Ronald Tannur, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas Ronald terkait kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa bukti yang cukup telah ditemukan usai pemeriksaan MW sebagai saksi, yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.

”Sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11).

MW diduga menghubungi pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LR), yang juga tersangka, untuk menjadi penasihat hukum dan membantu membebaskan anaknya. MW dan LR bertemu pada 5 dan 6 Oktober 2023 untuk membahas kasus ini, di mana LR menyampaikan adanya biaya yang diperlukan dalam pengurusan perkara. LR kemudian meminta bantuan Zarof Ricar (ZR) untuk bertemu pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dalam rangka memilih majelis hakim.

“Dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

Selama pengurusan perkara Ronald, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info