Pimpinan Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membentuk tim pemeriksa guna melakukan klarifikasi terhadap tiga majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Adapun tiga orang oknum hakim berinisial ED, HH dan M dan seorang pengacara berinisial LR serta mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) ZR telah diamankan Kejaksaan Agung.
Juru Biara MA Yanto mengatakan berdasarkan rapat pimpinan MA pada Senin (28/10), pimpinan MA secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Membentuk tim pemeriksa ini untuk melakukan klarifikasi pada tingkat kasasi,” kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (28/10).
Baca Juga:
- Kasus Hukum Pengacara Ronald Tannur, KAI Bekukan Keanggotaan Lisa Rahmat
- Dugaan Suap Hakim PN Surabaya, Bukti Masih Ada Persoalan Integritas
- 3 Hakim dan 1 Pengacara Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Ronald Tannur
Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Jupriyadi dan Noor Edi Yono. MA meminta masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim tersebut. "Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas. Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi oleh tim tersebut," ujarnya.
Yanto mengatakan pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers penetapan tersangka mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) di Kejaksaan Agung pada Jumat, 25 Oktober 2024. ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
"Keterangan dari Kejagung bahwa ZR sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Kalau tidak salah begitu. Oleh karena itu, tentunya yang akan kami tindak lanjuti yang itu, statement (pernyataan) di Kejagung itu yang tentunya majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur itu akan yang kami periksa," kata dia.
















