Tim pemeriksa ini, kata dia, merupakan tanggung jawab MA dalam mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik di kalangan hakim. Jika nantinya tim pemeriksa menemukan pelanggaran, majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur tersebut akan diberi sanksi etik. "Kalau sanksi etik biasanya ada nonpalu, ada tidak boleh, dan sebagainya," ujar Yanto.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur. Saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar telah ditemukan uang hampir Rp1 triliun dan 51 kilogram emas yang diamankan Kejagung. MA menyatakan ZR yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap perkara Gregorius Ronald Tannur bukan lagi tanggung jawab MA karena sudah purnatugas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya. Adapun tiga orang oknum hakim yang diamankan tersebut berinisial ED, HH dan M dan seorang pengacara berinisial LR di Surabaya.
Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan sesuai dengan surat penahanan. Ketiga hakim yang menerima gratifikasi melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 6 ayat (2), Pasal 12 huruf b, Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo KUHP dan bagi pengacara LR melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ronald Tannur yang sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini dijatuhi hukuman penjara setelah MA membatalkan putusan tersebut. MA mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara. “Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara. “Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.
Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10). Saat ini, status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
















