Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Bus Transjakarta
Aktual

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Bus Transjakarta

ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Bus Transjakarta
Hukumonline
Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus TransJakarta tahun anggaran 2013 pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Kedua saksi memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.

Kedua saksi yang diperiksa itu, yakni Vian Marantha (Team Leader Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi untuk Paket 2, single bus) dan Muhajirin (Team Leader BPPT untuk Paket 4, articulated bus).

Dikatakan, penyidik pada pokoknya menanyakan pelaksanaan pengawasan pekerjaan pengadaan armada bus baik yang single bus maupun yang articulated bus atau bus gandeng oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"Yang salah satu dari hasil pengawasan terdapat adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dalam kontrak dan pelaksanaannya," katanya.

Pengadaan Bus Transjakarta itu terdiri atas busway senilai Rp1 triliun, dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.

Kejagung menetapkan dua tersangka dugaan penggelembungan harga pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2013.

Kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup hingga ditetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka itu, yakni DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan dugaan penggelembungan harga pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan alat bukti.
Tags: