Kejagung Sebut 6.168 Kasus Selesai Melalui Restoratif Justice
Terbaru

Kejagung Sebut 6.168 Kasus Selesai Melalui Restoratif Justice

Tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Hal ini dikarenakan ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Sementara untuk syarat keadilan restoratif khusus penyalahgunaan narkotika yaitu berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir.

Persyaratan lainnya yaitu tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalahguna narkotika dan lainnya.

Kepastian Hukum

Sebelumnya, Ombudsman RI mengharapkan adanya kepastian hukum kepada masyarakat dalam implementasi keadilan restoratif (restorative justice) pada proses hukum pidana yang diyakini bisa menjadi solusi berbagai penegakan hukum di Indonesia.

Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Jakarta, Selasa (5/11), Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyampaikan bahwa masing-masing penegak hukum saat ini masih memiliki aturan sendiri dalam melaksanakan keadilan restoratif.

"Jadi selama ini timbul pertanyaan kenapa yang ini bisa pakai keadilan restoratif, tetapi yang itu tidak," kata Johanes seperti seperti dikutip Antara, Kamis (7/11).

Atas dasar itu, Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai keadilan restoratif dan menyerahkan laporannya kepada Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, serta Hakim Yustisial pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) Tri Baginda.

LHP Investigasi Atas Prakarsa Sendiri mengenai Dugaan Malaadministrasi pada Penyelenggaraan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Tindak Pidana juga diserahkan Ombudsman kepada Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) I Nyoman Gede Surya Mataram serta Kepala Bagian Administrasi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Erni Mustikasari.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info