Kejagung Tak Perpanjang Cekal Gubernur Kaltim
Berita

Kejagung Tak Perpanjang Cekal Gubernur Kaltim

Selain karena belum dapat menyelesaikan kasus Awang Farouk, Kejagung juga berpendapat Awang tidak akan melarikan diri karena statusnya sebagai Gubernur.

Nov
Bacaan 2 Menit

Hamzah juga menganggap kliennya tidak bersalah karena uang hasil penjualan saham PT Kutai Timur Energy (KTE) sebesar Rp576 miliar sudah masuk ke kas pemerintah. “Uang itu tidak di Awang Farouk, tapi ada di bank, di kas pemerintah,” katanya saat dihubungi wartawan. Kemudian, keikutsertaan Awang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) KTE juga dinilai bukan sebagai perbuatan melawan hukum.
 

Untuk diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah memohonkan cekal terhadap Awang kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Melalui Surat Keputusan No.KEP-208/D/DSP.3/07/2011 tanggal 29 Juli 2011 itu, Jaksa Agung meminta Ditjen Imigrasi untuk mencekal Awang sampai enam bulan ke depan.
 

Dengan demikian, tanggal 29 Januari 2012, cekal Awang akan habis masa berlakunya. Namun, Jampidsus Andhi Nirwanto tidak berencana memohonkan perpanjangan cekal Awang. Padahal, Awang masih berstatus tersangka sejak Juli 2010. Selain Awang, Sekretaris Daerah Kaltim Irianto Lambrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merugikan keuangan negara Rp576 miliar. Sebelum Awang dan Irianto, Kejagung juga telah menetapkan dua direktur PT Kutai Timur Energy (KTE), Anung Nugroho dan Apidian Tri Wahyudi sebagai tersangka.
 

Awang diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 Undang-Undang No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Karena, ketika menjadi Bupati Kutai Timur, Awang sempat membuat permohonan untuk menjual saham sebesar lima persen milik Pemerintah Daerah Kutai Timur.
 

Saham itu awalnya adalah milik KTE yang berdasarkan perjanjian, menjadi milik Pemerintah Daerah Kutai Timur. Atas persetujuan DPRD dan Pemerintah Daerah Kutai Timur, KTE menjual saham sebesar lima persen itu sebesar Rp576 miliar kepada PT Kutai Timur Sejahtera (KTS). Namun, uang hasil penjualan saham tidak dimasukkan ke dalam kas Pemerintah Daerah Kutai Timur, sehingga negara dirugikan sebesar Rp576 miliar.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info