Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Atas Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Terbaru

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Atas Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta penyitaan 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik, ditemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS pun sengaja ditolak dengan berbagai alasan, termasuk alasan harga dan spesifikasi minyak. Akibatnya, minyak mentah bagian negara dijual ke luar negeri (ekspor), sementara kebutuhan dalam negeri dipenuhi dengan impor yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga dengan harga lebih tinggi.

Kemudian, hasil penyidikan mengungkap adanya permufakatan jahat (mens rea) antara penyelenggara negara (tersangka SDS, AP, RS, dan YF) bersama broker (tersangka MKAR, DW, dan GRJ) sebelum tender dilaksanakan. Kesepakatan harga sudah diatur sejak awal untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

"Dalam praktiknya, para tersangka melakukan pengaturan harga dan pemenangan tender dengan cara yang tidak sah. Ini adalah indikasi kuat adanya korupsi yang terstruktur dan sistematis," ungkap Qohar.

Adapun total kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut; kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 Rp126 triliun, kerugian pemberian subsidi tahun 2023 Rp21 triliun.

"Kerugian ini sangat besar dan berdampak langsung terhadap keuangan negara serta masyarakat luas. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam skema ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam perkara ini.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Qohar menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam perkara ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info