Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Terkait Kasus Sritex, Ini Perannya!
Utama

Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Terkait Kasus Sritex, Ini Perannya!

Kerugian negara akibat kasus pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha mencapai Rp1 triliun.

M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Selanjutnya, tersangka BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank BJB periode 2019-2023 merupakan Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) yang memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 miliar. Akan tetapi, ia tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition).

T​ersangka BR juga tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.

Selain itu, untuk pemberlakuan jaminan dengan clean basis atau tanpa jaminan fisik, keputusan BR hanya didasarkan pada keyakinan PT Sritex telah go public selama tiga tahun dan laporan keuangan selalu baik.

Padahal, tersangka BR mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK.

Berikutnya, tersangka SP (Suprayitno) selaku Direktur Utama PT Bank Jateng periode 2014-2023 dan PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng periode 2017-2020 merupakan pejabat pemegang kewenangan untuk memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil pada suatu MAK.

Akan tetapi, keduanya tidak membentuk komite kebijakan perkreditan atau komite kebijakan pembiayaan (KKP) dan komite pembiayaan (KK) pada pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex.

Mereka juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban perusahaan tersebut lebih besar daripada aset yang dimiliki sehingga kredit berisiko.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info