Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi terkait importasi gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka ini berasal dari kalangan perusahaan swasta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ungkapnya dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (20/1).
Para tersangka yang ditetapkan adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Products), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).
Baca Juga:
- Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: Hanya Menjalankan Perintah Presiden
- 4 Alasan JPU Minta Praperadilan Tom Lembong Ditolak Seluruhnya!
- Praperadilan Digelar, 5 Alasan Tom Lembong Anggap Penetapan Tersangka Tidak Sah!
Adapun kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp578 miliar. Qohar menjelaskan bahwa jumlah tersebut dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan hasil akhirnya mencapai Rp578.105.411.622,47.
Jumlah ini meningkat dibandingkan estimasi sebelumnya, yakni sekitar Rp400 miliar. Peningkatan ini terjadi setelah sembilan tersangka baru dari kalangan perusahaan swasta ditetapkan oleh Kejagung. Qohar menambahkan perhitungan kerugian ini terus diperbarui selama proses penyidikan oleh BPKP, hingga akhirnya ditemukan bahwa kerugian negara lebih besar dari perkiraan awal.
“Seiring dengan perkembangan oleh penyidik dan penghitungan yang dilakukan oleh BPKP, setelah ada penetapan tersangka perusahaan ini, masuk semua ternyata kerugiannya lebih dari Rp400 miliar dan ini sudah final,” tambahnya.
















