Menurut Ketut, pasal ini berbeda dengan pasal 3 undang-undang yang sama. Pasal 3 berisi tentang orang yang dengan sengaja melakukan kejahatan, lalu mencuci uang hasil kejahatannya itu. Dalam hal ini, Ketut sepakat bila kejahatan pokok harus dibuktikan dahulu.
Kembali ke kasus Adelin Lis. Bila penyidik mau meletakan pencucian uang dalam berkas sendirian tanpa kejahatan pokok, maka penyidik harus menempatkan Adelin sebagai penerima uang hasil kejahatan. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang mencuci uangnya. Kalau nantu ada aliran dana dari pelaku illegal loggong yang lain, maka ia kena pasal 6. Itu logika berpikirnya, jelas Ketut.
Informasi yang diterima hukumonline, ada dugaan Adelin Lis pernah menerima aliran dana dari adiknya, Adenan Lis yang masuk DPO (daftar pencarian orang). Tetapi Ketut menyadari penggunaan pasal 6 dalam kasus ini, seperti mencari jarum dalam jerami.
















