Kejaksaan Agung Dorong Proses Penegakan Hukum Modern dengan 4 Syarat
Terbaru

Kejaksaan Agung Dorong Proses Penegakan Hukum Modern dengan 4 Syarat

Karena berbagai jenis kejahatan ke depan semakin mengkhawatirkan. Seperti pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking, bullying sampai pada peretasan Institusi/Lembaga Negara serta Lembaga Keuangan. Mitigasi resiko menjadi penting

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
 Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ketiga dari kanan) saat membuka Rakernas Kejaksaan 2024 yang digelar sejak 9-11 Januari 2024 di Bogor, Jawa Barat.Foto: Istimewa
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ketiga dari kanan) saat membuka Rakernas Kejaksaan 2024 yang digelar sejak 9-11 Januari 2024 di Bogor, Jawa Barat.Foto: Istimewa

Penguatan terhadap  Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum menjadi amat diperlukan seiring dengan perkembangan zaman. Demikian kesimpulan dari sejumlah narasumber dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernass)  Kejaksaan yang digelar sejak 9-11 Januari 2024 di Bogor, Jawa Barat. Sejumlah narasumber yang hadir seperti Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariyandi Putra serta Ahli Hukum Internasional Prof. Hikmanto Juwana, Ph.D.

“Seluruh narasumber pada intinya mendukung penguatan Kejaksaan baik dari segi kelembagaan maupun sarana, prasarana dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Penegak Hukum khususnya Kejaksaan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, dikonfirmasi, Rabu (10/01/2024).

Ketut menjelaskan kejaksaan sebagai pengendali perkara alias dominus litis dalam penanganan perkara harus kuat. Tak saja secara kelembagaan, keuangan atau sarana dan prasarana, akan tetapi juga penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Mengingat kejahatan internasional dari tahun ke tahun mengalami perkembangan bahkan tidak mengenal sekat wilayah, waktu dan ruang.

Tidak terkecuali kejahatan lintas negara atau transnasional yang tidak saja mampu menggerogoti perekonomian masyarakat, tetapi dapat melumpuhkan perekonomian negara. Seperti judi online, judi bola online, kejahatan di bidang perekonomian lainnya dan kejahatan keuangan yang dikendalikan lintas negara.

Baca juga:

Kejahatan siber menurut Ketut makin mengkhawatirkan, seperti pembobolan data pribadi, kejahatan phising, stalking, bullying sampai pada peretasan Institusi/Lembaga Negara serta Lembaga Keuangan. Terhadap kejahatan tersebut, perlu dilakukan mitigasi risiko untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan terkait teknologi informasi yang semakin berkembang.

“SDM penegak hukum diharapkan tidak saja paham dengan dunia hukum tetapi harus belajar mengenai teknologi informasi yang sangat pesat perkembangannya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait