Kejaksaan Agung tercatat telah menerapkan kebijakan tersebut pada kasus Asabri. Kasus ini melibatkan pengusaha Tan Kian dengan kerugian keuangan negara senilai AS$13 juta. Jumlah kerugian negara tersebut dikembalikan, dan sudah masuk pada rekening penampungan Kejaksaan Agung. Padahal Tan Kian berstatus tersangka, namun penahan tidak dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Kebijakan serupa diterapkan pada kasus dugaan korupsi dalam pungutan biaya kawat di Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Cina tahun 2002 hingga 2004 yang merugikan keuangan negara senilai 10.275.684,85 Yuan dan AS$ 9.613.000. Dalam kasus ini, dua mantan Dubes, yaitu AA Kustia dan Kuntara telah ditetapkan sebagai tersangka. AA Kustia mengembalikan uang yang diterima, sehingga Kejaksaan Agung tidak melakukan upaya penahanan. Cuma, selain karena sudah mengembalikan, faktor usia juga menentukan. AA kustia karena faktor usia juga, tambah Marwan.
Peneliti ICW Febri Diansyah mengecam kebijakan Kejaksaan Agung tersebut. Yang diuntungkan dari kebijakan itu adalah para koruptor. Ini justeru berpotensi menumbuhkan pesimisme pemberantasan korupsi di tengah masyarakat. Menurut dia, kebijakan ini terkesan sebagai kompromi dengan tindak pidana korupsi. Kita sayangkan kebijakan itu, tandasnya. Dalam konteks efek jera, sambung Febri, kebijakan tersebut malah meringankan koruptor ataupun tersangka dalam pemberantasan korupsi. Padahal, kewenangan untuk memberikan keringanan hukuman ada pada hakim. Itu kebijakan yang kontraproduktif dalam pemberantasan korupsi, tandasnya.
Dalam kasus Tan Kian, Febri menilai Kejaksaan Agung tidak terlalu serius. Justru Febri mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung. Kapan kejaksaan Agung serius dalam memberantas korupsi terhadap tersangka?, ujarnya. kebijakan yang kontroversial, kata Febri, bisa berakibat melemahkan pemberantasan korupsi.
Dalam pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 , kata Febri, sudah tertera. dan Kejaksaan Agung harus tunduk dan patuh. Namun nanti, kata Febri, Kejaksaan Agung akan berdalih kita tidak menghilangkan unsur pidananya ko, kita hanya tidak menahan, kelakarnya.
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Pusat kajian Anti Korupsi (Pukat), Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, kebijakan Kejaksaan Agung pasti ada sisi baik dan buruknya. Namun setelah ditelaah, kata Zainal, alasan Kejaksaan tidak cukup kuat. Lebih tepat jika melakukan efek jera dan meredam kemungkinan melarikan diri. Saya pikir itu jauh lebih tepat dan kuat ketimbang pengembalian uang negara, dan belum tentu juga uang negara seluruhnya kembali, ujarnya.
Zainal menilai Kejaksaan Agung harusnya kembali pada pola KUHAP. Dalam hal penahanan harus berdasakan pada tiga hal, yaitu ada niat melarikan diri, mau mengulangi perbuatan dan mau menghilangkan alat bukti. Lebih kuat kalau penahanan dilakukan berlandaskan tiga hal itu, ujarnya.
KUHAP Pasal 21 (1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. |
Zainal juga mengatakan pengembalian uang negara bukan hal untuk dijadikan ukuran untuk seorang tersangka tidak ditahan. Bicara koruptor di negeri ini hanya ada dua, yaitu sprinter dan pesulap. Tipe sprinter, kata Zainal, ketika diberikan ruang sedikit, sudah berada di Singapura. Pesulap, tiba-tiba menghilangkan alat bukti terus menghilang, tandasnya. Jika seseorang hendak ditahan, kembali pada KUHAP, ujarnya. Jangan diubah logikanya, kalau pengembalian uang, mudah saja orang menghilang, pungkasnya.
Kejaksaan Agung mengajukan usul yang terbilang melawan arus. Kejaksaan berjanji tidak akan menahan tersangka yang mengembalikan kerugian uang negara. Kebijakan itu diterapkan agar jumlah keuangan negara yang dikembalikan meningkat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendi menyampaikan kebijakan itu usai acara pelantikan pejabat eselon II Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (19/2) kemarin. Dijelaskan Marwan, kebijakan tidak menahan tersangka bukan berarti menghapus pidana. Perbuatan pidana pelaku tetap ada. Pengembalian uang negara sebatas unsur yang meringankan. Jika tersangka mengembalikan uang pada saat proses penyidikan, Kejaksaan tidak akan menahan dia. Tetapi proses pengadilan jalan terus, ujar Marwan.
Alih-alih khawatir menuai protes, Marwan malah menghimbau kepada para tersangka untuk berlomba-lomba mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi. Kejaksaan akan memberikan toleransi. Kami himbau siapa yang jadi tersangka untuk mengembalikan uangnya, supaya tidak dilakukan upaya penahanan, tandasnya.
UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 4 Pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 |
















