Kejaksaan Banding Putusan Perkara Korupsi Minyak Goreng
Terbaru

Kejaksaan Banding Putusan Perkara Korupsi Minyak Goreng

Karena hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hukuman terhadap empat terdakwa jauh dari tuntutan penuntut umum dalam kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya termasuk minyak goreng.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Sementara terdakwa atas nama Pierre Togar Sitanggang (General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas) hanya divonis 1 tahun penjara, denda Rp100 juta dan subsider 2 bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan subsider 2 bulan kurungan

Ketut melanjutkan wajar Kejaksaan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Sebab, sepanjang sekian bulan, masyarakat merasakan dampak akibat kelangkaan minyak goreng, hingga pemerintah menggelontorkan anggaran triliunan rupiah yang diperuntukan bantuan langsung tunai minyak goreng dalam membantu masyarakat yang terdampak.

Kooordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Makanya Boyamin mendorong Kejaksaan agar segera mengajukan upaya banding sebagai bentuk ketidakpuasan atas putusan tersebut. Termasuk mewakili rasa ketidakadilan masyarakat.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait menyalahgunakan wewenang serta menjadikan perekonomian masyarakat menjadi karut-marut. “Hukumannya kok tiga tahun bagi pejabat negara, bagi swastanya hanya 1,5 tahun, dan lainnnya satu tahun,” ujarnya.

Kendati menghormati pengadilan, tapi Boyamin menilai putusan tersebut menjadi ironi. Sebab, hakim menyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara, tapi diganjar hukuman dengan hukuman ringan. Baginya, putusan tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami masyarakat saat minyak goreng hilang di pasaran, hingga mengantri berdesak-desakan hanya untuk mendapatkan minyak goreng. Tapi di lain sisi, diduga ada pengusaha dan kelompoknya dengan bantuan oknum pejabat menjual crude palm oil (CPO) ke luar negeri.

Menurutnya, upaya banding menjadi saluran hukum yang diberikan negara melalui hukum acara pidana. Karenanya, Boyamin berharap betul majelis banding nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat melalui putusannya. Setidaknya keempat pelaku dapat diganjar hukuman yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Mudah-mudahan hakim pengadilan banding menyatakan bersalah dan bisa memberikan hukuman yang berat lagi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, saat terjadi kelangkaan minyak goreng, Kejaksaan Agung turun tangan menangani perkara yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak ini. Yakni berupa dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya yang terjadi pada periode bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Dalam kasus tersebut, penyidik sempat memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, namun yang bersangkutan tidak dihadirkan di persidangan sebagai saksi.

Tags:

Berita Terkait