Kejaksaan Targetkan R Soeprapto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional di 2024
Utama

Kejaksaan Targetkan R Soeprapto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional di 2024

Karena R Soeprapto banyak berjasa antara lain memodernisasi Kejaksaan RI. Sepak terjang R Soeprapto tak diragukan lagi sebagai penegak hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: Penulis buku R Soeprapto, Iip D Yahya, Sejarawan, Prof Asvi Warman Adam, Kajati DKI R Narendra Djatna, dan Perwakilan keluarga besar R Soeprapto, Usman Hamid dalam acara bedah buku R Seprapto di Gedung Kejati DKI, Kamis (14/3/2024). Foto: ADY
Kiri-kanan: Penulis buku R Soeprapto, Iip D Yahya, Sejarawan, Prof Asvi Warman Adam, Kajati DKI R Narendra Djatna, dan Perwakilan keluarga besar R Soeprapto, Usman Hamid dalam acara bedah buku R Seprapto di Gedung Kejati DKI, Kamis (14/3/2024). Foto: ADY

Indonesia memiliki banyak tokoh hukum salah satunya lahir dari korps adhyaksa, R Soeprapto. Kiprah mantan Jaksa Agung era pemerintahan Presiden Sukarno itu dikenal sebagai jaksa yang berani, berintegritas, dan independen dalam menegakkan hukum. Buktinya saat Soeprapto menjerat atasannya sendiri, Mr Djody Gondokusumo dengan tuduhan korupsi menerima fulus ‘pelicin’ dari warga asing yang mengajukan permohonan visa.

Nah, uangnya itu digunakan untuk mendanai partai politik yang dipimpinnya. Demikian sekilas sejarah mantan Jaksa Agung R Soeprapto yang diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, R Narendra Jatna dalam acara bedah buku berjudul Jaksa Agung Soeprapto dan Sejarah Pertumbuhan Kejaksaan Republik Indonesia, Kamis (15/03/2024).

“Pak Prapto (R Soeprapto,-red) tanpa ragu menangkap atasannya secara administratif, yakni Menteri Kehakiman, (Djody Gondokusumo,-red),” ujarnya.

Mr.Djody divonis 1 tahun penjara, tapi tidak ditahan karena mengajukan grasi dan dikabulkan Presiden Soekarno, sehingga mengurangi masa tahanan menjadi 6 bulan. Narendra mengatakan kisah R Soeprapto ditulis apik peneliti sejarah Iip D Yahya dalam 2 bukunya yang berjudul ‘Mengadili Menteri Memeriksa Perwira, Jaksa Agung R Soeprapto dan Penegakan Hukum di Indonesia Periode 1950-1959’, dan ‘Jaksa Agung Soeprapto dan Sejarah Pertumbuhan Kejaksaan RI’.

Baca juga:

Hukumonline.com

Menurut Narendra, Iip D Yahya menambahkan data penting sejarah awal Kejaksaan dalam kedua buku tersebut. Selama ini informasi mengenai kiprah awal Jaksa Agung di era jelang Indonesia merdeka tergolong minim. Untungnya kedua buku itu memaparkan rinci sepak terjang sejarah Jaksa Agung di Indonesia. Modal sejarah itu penting, mengingat Kejaksaan butuh tokoh sebagai simbol perjuangan.

Narendra yang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengatakan, R Soeprapto sosok yang tepat menjadi tokoh dan simbol perjuangan Kejaksaan. Dia berjasa memodernisasi Kejaksaan, menempatkan jaksa setara posisinya seperti hakim dan polisi. Menyatukan penyidik dalam satu lembaga yakni Djawatan Reserse Pusat (DRP), cikal bakal Reskrim di kepolisian dan intelijen di kejaksaan. Serta yang pertama kali melakukan mutasi nasional karena ketika itu bentuk Indonesia masih terpecah terdiri dari beberapa seperti Republik Indonesia Serikat, swapraja dan lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: