Kekerasan Seksual Berbasis Digital, Saat Hukum Tertinggal dari Teknologi
Terbaru

Kekerasan Seksual Berbasis Digital, Saat Hukum Tertinggal dari Teknologi

Perubahan perilaku digital manusia mendorong transformasi kekerasan seksual sekaligus menantang sistem hukum untuk beradaptasi.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi FH Unpad, Prof Danrivanto Budhijanto dalam webinar bertajuk ‘Merajut Kesadaran dan Antisipasi Kekerasan Seksual di Kampus Melalui Arsitektur Keadilan Digital’, Rabu (6/5/2026). Foto: Tangkapan layar zoom
Guru Besar Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi FH Unpad, Prof Danrivanto Budhijanto dalam webinar bertajuk ‘Merajut Kesadaran dan Antisipasi Kekerasan Seksual di Kampus Melalui Arsitektur Keadilan Digital’, Rabu (6/5/2026). Foto: Tangkapan layar zoom

Perkembangan teknologi digital tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi, tetapi juga menggeser secara mendasar pola kejahatan. Dalam konteks kekerasan seksual, kejahatan tak lagi terbatas pada ruang fisik, melainkan bermigrasi ke ruang digital, diperluas oleh algoritma, dan dipertahankan oleh jejak data yang sulit dihapus.

Guru Besar Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Prof Danrivanto Budhijanto mengatakan, dengan pergeseran tersebut, hukum kini tidak lagi hanya berhadapan dengan pelaku dan peristiwa, tetapi juga algoritma yang mengatur apa yang dilihat dan diyakini masyarakat dari ruang digital.

“Siapa yang mengontrol algoritma, dialah yang mengontrol realita. Ini yang tidak kita bayangkan bahwa itulah yang terjadi. Kita pikir tiap hari kita dapat rekomendasi sesuatu karena kita mau. Bukan. Karena itu adalah sesuatu yang dilatih sedemikian rupa dari data setm data training, dan algoritma tertentu,” ujarnya dalam webinar bertajuk ‘Merajut Kesadaran dan Antisipasi Kekerasan Seksual di Kampus Melalui Arsitektur Keadilan Digital’, Rabu (6/5/2026).

Baca juga:

Prof Danrivanto menilai perubahan ini sebagai bagian dari evolusi peradaban manusia, dari Homo sapiens menuju Homo informaticus, yang ditandai ketergantungan tinggi pada informasi digital. Transformasi ini turut mengubah pola kekerasan seksual, termasuk munculnya rape culture di ruang digital yang kerap tidak disadari karena dinormalisasi. Terutama terjadi di ruang privat seperti grup percakapan atau kanal komunikasi tertutup.

“Obrolan-obrolan di ruang-ruang yang merasa privat seperti WAG, itu yang membawa sesuatu hal yang tidak sederhana. Terjadi implikasi dan amplifikasi. Jadi kalau sudah amplifikasi itu ditambah-tambahin. Orang sudah ngomong apa saja tentang sesuatu yang bersifat kejadian maupun fisikal itu ditambahin karena dia mengamplifikasinya,” terangnya.

Dalam perkembangan lebih lanjut, teknologi bahkan menjadi alat yang memperkuat dan memfasilitasi kekerasan seksual. Pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memanipulasi gambar atau menciptakan konten sesual tanpa persetujuan korban menjadi bentuk baru yang semakin sulit dikendalikan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info