Kelalaian dalam Lingkungan Kerja, Dapatkah Perusahaan Dituntut?
Terbaru

Kelalaian dalam Lingkungan Kerja, Dapatkah Perusahaan Dituntut?

Kecelakaan kerja dapat terjadi kapanpun dan di manapun. Perusahaan wajib bertanggung jawab apabila kecelakaan kerja terjadi di lingkungan kerja.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Peristiwa kecelakaan yang menimpa lima orang karyawan Ayu Terra Resort hingga tewas di Bali menjadi sorotan publik. Kejadian malang tersebut menimpa lima karyawan saat bekerja, di mana tali seling yang terbuat dari baja sebagai penarik tabung lift putus.

Keselamatan kerja bagi seluruh karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas, dan lain sebagainya. Tanggung jawab keselamatan kerja oleh perusahaan bertujuan agar karyawan terhindar dari kecelakaan kerja.

Setiap perusahaan bertanggung jawab secara hukum atas setiap kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Tanggung jawab tersebut tidak hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan pekerja yang mengalami cacat karena kecelakaan tidak diputus hubungan kerjanya.

Baca juga:

Jika karyawan dikarenakan kecacatan tersebut tidak dimungkinkan untuk bekerja selama lebih dari 12 bulan, maka perusahaan diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 154A UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang disisipkan melalui Pasal 81 angka 45 Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Mengutip Pasal 86 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja. Hal tersebut termasuk upaya keselamatan dan kesehatan kerja, guna memberikan jaminan keselamatan serta meningkatkan derajat kesehatan para karyawan.

Nasib yang menimpa karyawan Ayu Terra Resort tersebut sepenuhnya diperintahkan oleh pimpinan dan kemudian terjadi kecelakaan kerja. Menurut UU Ketenagakerjaan, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan.

Perusahaan dapat diminta tanggung jawab karena pekerjaan dilakukan di tempat tersebut. Karyawan Ayu Terra Resort merupakan orang yang diperintahkan bekerja, sehingga yang bertanggung jawab seharusnya orang yang memberikan perintah suatu pekerjaan dilakukan, yaitu perusahaan.

Perusahaan bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja, perusahaan harus menanggung semua pekerja yang sudah atau belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, pada Pasal 1367 KUHPerdata menyatakan, majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.

Perusahaan juga harus bertanggung jawab melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh kecelakaan kerja yang menimpa karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan setempat.

Pelaporan tersebut harus dilakukan tidak lebih dari 2x24 jam sejak terjadinya kecelakaan sebagai laporan tahap I. lalu, perusahaan harus melakukan kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang menimpa karyawan sejak karyawan dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan pada laporan tahap II tidak lebih dari 2x24 jam.

Pada laporan tahap II, harus berdasarkan dari keterangan dokter yang menerangkan bahwa:

  1. Keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) karyawan telah berakhir
  2. Karyawan yang bersangkutan mengalami cacat total tetap, sebagian anatomis, atau sebagai fungsi
  3. Karyawan yang bersangkutan meninggal dunia.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info