Kelamnya Masa Depan Mantan Napi di Kancah Politik
Fokus

Kelamnya Masa Depan Mantan Napi di Kancah Politik

Masa lalu terpidana yang gelap harus memungkinkan dia mempunyai masa depan yang terang, karena masa depan yang terang, cerah dan membahagiakan adalah hak setiap manusia.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Sejatinya, permohonan ini sama dengan apa yang sedang digugat Robertus. Pasal yang digugat adalah Pasal 50 ayat (1) huruf g UU No. 10 Tahun 2008. Namun, Zairin mengaku optimis permohonan kliennya ini akan diterima. Salah satu alasannya, tentu telah berubahnya komposisi hakim. Lain rambut, lain isi kepala, mungkin begitu harapan Zairin.

 

Bila mau hitung-hitungan, saat ini hanya ada tiga Hakim Konstitusi generasi pertama yang masih eksis. Mereka adalah Maruarar Siahaan, Mukthie Fadjar, dan Harjono. Nama terakhir baru saja terpilih kembali menjadi hakim konstitusi menggantikan Jimly Asshiddiqie. Sikap Mukthie yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan sebelumnya tentu bisa menjadi tambahan modal semangat bagi Robertus.  

 

Satu lagi, hakim konstitusi yang baru, Achmad Sodiki juga pernah mengeluarkan sikapnya mengenai hal ini. Dalam Putusan Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan, Sodiki memang mengomentari syarat belum pernah dipidana dalam UU Pemda. Meski berbeda UU, namun substansi yang menjadi pokok persoalan sebenarnya sama. Yakni, syarat yang melarang mantan napi yang pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun menjadi pejabat publik.

 

Dalam dissenting opinionnya, Sodiki menjelaskan hukum mempunyai dua orientasi, yaitu masa lalu dan masa yang akan datang. Masa lalu terpidana yang gelap harus memungkinkan dia mempunyai masa depan yang terang, karena masa depan yang terang, cerah dan membahagiakan adalah hak setiap manusia, ujarnya.

 

Argumentasi Sodiki bahkan mirip dengan apa yang disampaikan Robertus. Menurut Sodiki, bila seorang yang telah menjalani penjara atau pemasyarakatan masih tidak dapat disamakan dengan orang yang belum pernah di penjara, maka itu merupakan pengakuan sistem pemasyarakatan Indonesia yang gagal. Artinya, proses pemasyarakatan selama ini, yang dilakukan oleh negara tidak berhasil mengembalikan kedudukan mantan narapidana sebagai anggota masyarakat yang normal, tuturnya.

 

Berdasarkan fakta ini, Robertus tentunya sudah memiliki modal dua suara untuk menguji kembali syarat belum pernah di penjara. Namun, dengan catatan, kedua hakim konstitusi -Mukthie dan Sodiki- tidak berubah pikiran.

 

Implementasi Lemah

Sengketa Pilkada Bengkulu Selatan bisa menjadi contoh kelamnya usaha mantan napi untuk berkiprah membangun negara layaknya manusia normal. Calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud merasakan pahitnya kenyataan tersebut. Kemenangannya digagalkan MK karena Dirwan pernah mendekam di jeruji besi karena tersangkut pembunuhan. Padahal, Dirwan sudah keluar dari penjara pada 1992. Dirwan akhirnya harus gigit jari. Proses Pilkada harus diulang lagi dan Dirwan tak boleh ikut pilkada ulang. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: