Kelayakan Transaksi Tanah Ditentukan oleh Due Diligence dan Mitigasi Risiko Kontraktual
Terbaru

Kelayakan Transaksi Tanah Ditentukan oleh Due Diligence dan Mitigasi Risiko Kontraktual

Perlindungan kontraktual menjadi instrumen penting untuk mengalihkan risiko yang teridentifikasi dalam due diligence sebelum transaksi tanah diselesaikan.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Partner Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Diki Andikusumah (kanan) dan Associate Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Azharaya Fawzia Prasetio (tengah). Fotografer/Resa Esnir
Partner Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Diki Andikusumah (kanan) dan Associate Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Azharaya Fawzia Prasetio (tengah). Fotografer/Resa Esnir

Dalam praktik korporasi, aset tanah kerap dianggap memiliki kepastian hukum selama dokumen kepemilikannya lengkap. Padahal, berbagai persoalan masih dapat muncul akibat ketidaksesuaian antara status hukum, struktur kepemilikan, dan penguasaan riil di lapangan, serta risiko yang tidak tampak dalam dokumen formal pada tahap awal transaksi maupun due diligence.

Partner Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Diki Andikusumah, menjelaskan representasi dan jaminan berfungsi menerjemahkan temuan due diligence ke dalam pernyataan yang mengikat secara kontraktual.  Melalui klausul tersebut, penjual merupakan pemilik sah yang berwenang mengalihkan tanah.

Sedangkan sengketa merupakan tidak ada klaim/litigasi material yang belum diungkapkan. Kemudian termasuk juga soal Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB), hak tanggungan atau jaminan, zoning, dan informasi due diligence.

"Klausul warranty menjadi dasar klaim apabila pernyataan ternyata tidak benar," ujarnya dalam Pelatihan Hukumonline 2026: Strategi Pengamanan Aset Tanah Melalui Due Diligence, Proteksi Kontrak dan Manajemen Sengketa, Selasa (30/6/2026).

Baca juga:

Diki menjelaskan, tidak semua temuan due diligence dapat langsung dibawa ke tahap closing. Risiko yang bersifat material, seperti sengketa aktif atau hak tanggungan yang belum di-roya, harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai syarat pendahuluan.

Sementara itu, transaksi tetap dapat dilanjutkan dengan pemenuhan sejumlah persyaratan. Seperti penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), persetujuan Badan Pertanahan Nasional (BPN), penyelesaian kewajiban perpajakan, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pengukuran resmi, dan pembaruan block plan. Closing baru dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, diverifikasi, dan diserahkan sebagai closing deliverables.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info