“Risiko material dijadikan prasyarat, bukan sekadar catatan dalam laporan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah risiko dapat dimitigasi melalui klausul kontrak, seperti warranty, condition precedent, covenant, indemnity, dan limitation of liability. Namun, sejumlah aspek tetap harus diverifikasi langsung di lapangan, antara lain okupasi, akses lokasi, batas fisik tanah, keberadaan bangunan atau tanaman, serta penggunaan aktual tanah.
Dalam kesempatan yang sama, Associate Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Azharaya Fawzia Prasetio, mengatakan hasil due diligence pada akhirnya harus mampu mengidentifikasi risiko yang berkaitan dengan struktur kepemilikan, nominee, hingga kelayakan suatu transaksi.
Menurutnya, transaksi dengan tingkat risiko rendah umumnya ditandai oleh kelengkapan dokumen, tidak adanya sengketa, serta penguasaan fisik tanah yang jelas sehingga dapat dilanjutkan dengan closing deliverables sesuai prosedur standar.
Sementara itu, transaksi dengan risiko menengah biasanya masih menyisakan kesenjangan administratif. Seperti perlunya penyelesaian roya atau perbaikan dokumen, sehingga memerlukan perlindungan tambahan melalui condition precedent (CP), indemnity, maupun price adjustment.
Adapun transaksi dengan risiko tinggi ditandai oleh adanya sengketa kepemilikan, nominee atau struktur kepemilikan yang tidak transparan, maupun tanah yang masih dikuasai pihak lain. Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu mempertimbangkan untuk no-go atau melakukan restrukturisasi transaksi.
"Tujuan akhir due diligence adalah menentukan apakah suatu transaksi masih bankable, enforceable, dan commercially viable," pungkasnya.
















