Keberadaan sertifikat hak atas tanah kerap dianggap sebagai jaminan kepastian hukum dalam transaksi. Namun, keberadaannya belum tentu menutup seluruh potensi sengketa. Karena itu, proses due diligence atau uji tuntas menjadi tahapan krusial sebelum korporasi mengakuisisi atau mengembangkan aset tanah.
Partner Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Ruben Soeratman, menjelaskan bahwa sertifikat hanya membuktikan status formal tanah dan merupakan salah satu aspek dalam penilaian risiko. Karenanya analisis hukum harus melampaui pemeriksaan administrasi dengan memastikan tanah dapat diakuisisi, dialihkan, dan dikembangkan tanpa berpotensi menimbulkan sengketa material.
"Status formal bukan akhir dari analisis. Yang perlu diuji adalah apakah tanah tersebut dapat dialihkan dan dimanfaatkan tanpa risiko hukum yang material," ujar Ruben dalam Pelatihan Hukumonline 2026: Strategi Pengamanan Aset Tanah Melalui Due Diligence, Proteksi Kontrak dan Manajemen Sengketa, Selasa (30/6/2026).
Ruben menjelaskan, potensi sengketa tanah dapat muncul dari berbagai aspek. Seperti riwayat perolehan hak, dokumen historis yang tidak lengkap, serta ketidaksesuaian antara data pertanahan dan kondisi fisik di lapangan. Bahkan, penguasaan fisik tanah tidak selalu sejalan dengan kepemilikan yang tercantum dalam sertifikat.
Baca juga:
- Due Diligence dan Kontrak Jadi Kunci Cegah Sengketa Tanah Korporasi
- Memahami Praktik Legal Due Diligence yang Efektif untuk Kepatuhan Hukum dan Transaksi Bisnis Korporasi
Menurutnya, sengketa yang kerap dihadapi korporasi meliputi klaim kepemilikan dari pemilik lama, ahli waris, penggarap, atau pihak lain yang mengaku memiliki hak atas tanah. Risiko juga dapat timbul akibat perbedaan batas, luas, dan letak bidang tanah.
Kemudian persoalan pengalihan hak yang masih memerlukan persetujuan instansi terkait, masa berlaku hak yang hampir berakhir, keberadaan hak tanggungan, blokir, sita, maupun klaim pihak ketiga yang belum berujung pada perkara di pengadilan.
















