Kelebihan dan Kekurangan Buku Terbaru Prof Topo di Mata Hakim Agung dan Jaksa
Terbaru

Kelebihan dan Kekurangan Buku Terbaru Prof Topo di Mata Hakim Agung dan Jaksa

Seperti kurangnya memuat putusan Mahkamah Agung. Tapi buku ini bisa menjadi rujukan dalam menjawab berbagai tantangan di bidang hukum secara teori dan praktik. Termasuk sebagai acuan penuntut umum dalam membuat dakwaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Buku ini perlu mengupas strict liability dalam 2 kategori yakni tanggungjawab mutlak dan relatif. Strict liability dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masuk kategori relatif dimana ada pemeriksaan terhadap kesalahan tapi yang membuktikan dirinya tidak bersalah adalah terdakwa.

‘Strict liability’ ini subjeknya korporasi atau badan hukum,” ujarnya.

Terkait Penyertaan, Prof Surya menilai buku ini mengulas secara lengkap dan dalam. Sehingga memudahkan pembaca memahami isu tersebut. Penjelasannya sangat detail misalnya definisi pelaku, dan membagi dader dalam beberapa kategori. Selain itu juga membahas lengkap tentang pidana mati.

“Buku ini bisa menjadi rujukan dan acuan dalam memecah berbagai persoalan hukum pidana. Bisa dibaca semua lapisan tak hanya yang menekuni hukum pidana tapi juga pengambil kebijakan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Mathovani, menilai buku Asas-Asas Hukum Pidana adalah buku orisinal pemikiran Prof Topo. Bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa buku tersebut sangat bermanfaat. Malahan dapat digunakan sebagai acuan bagi penuntut umum dalam membuat dakwaan.

“Ini menjadi pedoman, misalnya soal Penyertaan, kita merinci apa yang dimaksud penyertaan. Bisa jadi contekan aparat penegak hukum dalam membuat dakwaan,” urainya.

Keunggulan buku ini menurut Reda walau sangat detail tapi menggunakan bahasa yang tidak rumit, mudah dipahami dan dimengerti. Dalam menguraikan pokok bahasan dikupas tuntas, serta dikaitkan dengan asas nasional misalnya bagaimana pendapat para ahli dan perbandingan dengan hukum pidana dari negara lainnya.

Tapi begitu, bagi jaksa yang juga Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Univesitas Pancasila itu melihat ada kekurangan pada buku tersebut. Seperti kurangnya membahas perbandingannya dengan KUHP baru. Misalnya mengulas soal gugurnya kewenangan tuntutan hanya menggunakan Peraturan Kapolri, dan Pedoman Jaksa Agung. Padahal KUHP baru banyak mengulas isu tersebut.

Tags:

Berita Terkait