Kelebihan dan Kekurangan Buku Terbaru Prof Topo di Mata Hakim Agung dan Jaksa
Terbaru

Kelebihan dan Kekurangan Buku Terbaru Prof Topo di Mata Hakim Agung dan Jaksa

Seperti kurangnya memuat putusan Mahkamah Agung. Tapi buku ini bisa menjadi rujukan dalam menjawab berbagai tantangan di bidang hukum secara teori dan praktik. Termasuk sebagai acuan penuntut umum dalam membuat dakwaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Narasumber dalam diskusi peluncuran buku berjudul 'Asas-Asas Hukum Pidana' karya Prof Topo Santoso, Kamis (2/3/2023). Foto: ADY
Narasumber dalam diskusi peluncuran buku berjudul 'Asas-Asas Hukum Pidana' karya Prof Topo Santoso, Kamis (2/3/2023). Foto: ADY

Setelah lebih dari 2 tahun akhirnya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, berhasil menerbitkan buku terbarunya berjudul Asas-Asas Hukum Pidana. Buku itu mengulas tak hanya dasar-dasar hukum pidana, tapi juga KUHP Nasional, dan putusan pengadilan. Berbagai kalangan mengapresiasi buku termasuk aparat penegak hukum.

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Prof Surya Jaya, mengatakan tidak mudah untuk menulis buku. Tercatat sampai saat ini Prof Topo sudah menghasilkan 26 buku. Buku paling anyar itu, menurut Prof Surya dapat menjadi rujukan dan semoga mampu menjawab berbagai persoalan atau tantangan di bidang hukum baik secara teori dan praktik.

“Setelah membaca buku ini saya tertarik dengan beberapa bahasan. Buku ini membahas secara komprehensif dan menyesuaikan perkembangan yang ada saat ini,” ujarnya dalam acara peluncuran buku bertema Asas-Asas Hukum Pidana, Kamis (02/03/2023).

Baca juga:

Kendati mengapresiasi buku tersebut, tapi Prof Surya menyoroti beberapa hal yang perlu disempurnakan. Misalnya, buku tersebut kurang banyak memuat putusan Mahkamah Agung (MA). Yurisprudensi penting untuk perkembangan pidana ke depan. Dalam negara yang menggunakan sistem hukum common law seperti Amerika Serikat (AS), putusan pengadilan menjadi sumber hukum.

Praktiknya di Indonesia putusan hukum di berbagai pengadilan bisa berbeda dan ujungnya di tingkat Mahkamah Agung bakal mengoreksi jika ada putusan yang bertentangan dengan yurisprudensi. Hukum pidana terus berkembang tapi masih tertinggal dari kebutuhan masyarakat modern yang demokratis. Begitu juga KUHP yang baru diterbitkan, jangan sampai hukum pidana hanya menjadi alat kekuasaan. Berbagai hal itu tidak dijelaskan dalam buku karya Prof Topo terbaru karena itu masuk dalam ranah politik hukum pidana.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu berharap, dalam buku itu Prof Topo mengkritisi Pasal 37 KUHP tentang penerapan strict liability dalam hukum pidana. Dia berpendapat strict liability membahayakan penegakan hukum pidana di Indonesia karena orang bisa dihukum tanpa memperhatikan lagi kesalahan. Salah satu contohnya adalah UU Lalu Lintas.

Buku ini perlu mengupas strict liability dalam 2 kategori yakni tanggungjawab mutlak dan relatif. Strict liability dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masuk kategori relatif dimana ada pemeriksaan terhadap kesalahan tapi yang membuktikan dirinya tidak bersalah adalah terdakwa.

‘Strict liability’ ini subjeknya korporasi atau badan hukum,” ujarnya.

Terkait Penyertaan, Prof Surya menilai buku ini mengulas secara lengkap dan dalam. Sehingga memudahkan pembaca memahami isu tersebut. Penjelasannya sangat detail misalnya definisi pelaku, dan membagi dader dalam beberapa kategori. Selain itu juga membahas lengkap tentang pidana mati.

“Buku ini bisa menjadi rujukan dan acuan dalam memecah berbagai persoalan hukum pidana. Bisa dibaca semua lapisan tak hanya yang menekuni hukum pidana tapi juga pengambil kebijakan,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Mathovani, menilai buku Asas-Asas Hukum Pidana adalah buku orisinal pemikiran Prof Topo. Bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa buku tersebut sangat bermanfaat. Malahan dapat digunakan sebagai acuan bagi penuntut umum dalam membuat dakwaan.

“Ini menjadi pedoman, misalnya soal Penyertaan, kita merinci apa yang dimaksud penyertaan. Bisa jadi contekan aparat penegak hukum dalam membuat dakwaan,” urainya.

Keunggulan buku ini menurut Reda walau sangat detail tapi menggunakan bahasa yang tidak rumit, mudah dipahami dan dimengerti. Dalam menguraikan pokok bahasan dikupas tuntas, serta dikaitkan dengan asas nasional misalnya bagaimana pendapat para ahli dan perbandingan dengan hukum pidana dari negara lainnya.

Tapi begitu, bagi jaksa yang juga Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Univesitas Pancasila itu melihat ada kekurangan pada buku tersebut. Seperti kurangnya membahas perbandingannya dengan KUHP baru. Misalnya mengulas soal gugurnya kewenangan tuntutan hanya menggunakan Peraturan Kapolri, dan Pedoman Jaksa Agung. Padahal KUHP baru banyak mengulas isu tersebut.

Tags:

Berita Terkait