Menguasai Inti Hukum Pidana dari Mazhab Universitas Indonesia
Resensi

Menguasai Inti Hukum Pidana dari Mazhab Universitas Indonesia

Karya lengkap mazhab Universitas Indonesia dalam hukum pidana. Meliputi seluruh literatur dasar hukum pidana Indonesia yang dibutuhkan bagi pengkaji hukum pidana.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Menguasai Inti Hukum Pidana dari Mazhab Universitas Indonesia
Hukumonline

Hampir tiga tahun lamanya para pengkaji hukum pidana Indonesia menanti lanjutan karya Topo Santoso yang mewakili mazhab Universitas Indonesia. Jika Anda lupa siapa Topo Santoso, ia adalah orang kedelapan yang berhasil menyandang gelar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia sejak masih bernama Rechthogeschool di tahun 1924.

Hukumonline.com

Tujuh nama Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia pendahulu Topo yaitu J.M.J.Schepper, W.F.C. Van Hattum, R.Satochid Kartanegara, Oemar Seno Adji, Mardjono Reksodiputro, Loebby Loqman, dan Harkristuti Harkrisnowo. Dari mereka semua, Topo Santoso adalah orang pertama dari deretan profesor itu yang menulis buku studi hukum pidana mulai dari “kulit” hingga “dagingnya”. Topo juga pernah memimpin Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai Dekan periode 2013-2017.

Baca Juga:

Buku kali ini adalah kelanjutan yang saling melengkapi dengan seri pertama. Karya Topo kali ini bahkan dua kali lebih tebal dari seri pertama berjudul Hukum Pidana Suatu Pengantar. Seperti Topo katakan sendiri di kata pengantar kali ini, “…inilah inti pembahasan hukum pidana, buku sebelumnya mengantarkan buku ini…,” tulis Topo (hlm.vi).

Topo mengatakan buku pengantar yang terbit tahun 2020 lalu berisi materi ajar untuk dua hingga tiga sesi awal kuliah hukum pidana di Universitas Indonesia. Sesuai janjinya, materi buku kali ini mengupas habis materi kuliahnya dalam 11 pertemuan lanjutan sesuai standar kurikulum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ia sempat menjelaskan kepada Hukumonline bahwa ia sengaja menunda perampungan naskah buku ini untuk diterbitkan. Ia menanti kepastian pengesahan RKUHP yang kini sudah disahkan menjadi UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyebutnya sebagai KUHP Nasional di buku ini yang uraiannya dibahas pula dengan apik.

Pembaca perlu ingat bahwa KUHP Nasional yang baru itu masih dalam masa transisi sampai efektif berlaku tiga tahun lagi. Sesuai Pasal 624 KUHP Nasional, ia baru berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang sejak tanggal diundangkan pada 2 Januari 2023. Topo dengan sangat baik membantu para pengkaji hukum pidana Indonesia membandingkan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang masih berlaku dengan KUHP Nasional yang akan menggantikannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait