Gelar Penataran, Upaya Dosen Pidana Mendalami KUHP Baru
Utama

Gelar Penataran, Upaya Dosen Pidana Mendalami KUHP Baru

Diharapkan para peserta yang merupakan kalangan akademisi hukum pidana dapat membekali diri sebelum memasuki semester baru perkuliahan di fakultas hukum. Diharapkan dapat melakukan transfer of knowledge KUHP baru ke mahasiswa dengan baik.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum MAHUPIKI Dr. Yenti Ganarsih (tengah) usai gelaran penataran dosen hukum pidana terkait KUHP baru. Foto: Istimewa
Ketua Umum MAHUPIKI Dr. Yenti Ganarsih (tengah) usai gelaran penataran dosen hukum pidana terkait KUHP baru. Foto: Istimewa

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FH UP) baru saja usai menyelenggarakan acara penataran dosen tentang UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dihadiri sekitar 70 peserta dari kalangan akademisi, penataran berlangsung pada 7-9 Februari 2023 itu mengupas tuntas Buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ini acaranya penataran, jadi lebih in depth dibanding sosialisasi. Idenya memang (diinisiasikan oleh) MAHUPIKI yang kemudian bekerja sama dengan FH UP. Semua pemateri menyampaikan hal-hal baru yang di KUHP lama tidak ada, dan tanggapan dari peserta karena itu memang hal baru jadi antusias semua mendengarkan,” ujar Ketua Panitia Acara Penataran Dosen Hukum Pidana tentang KUHP, Dr. Rocky Marbun, ketika dihubungi Hukumonline, Kamis (9/2/2023).

Ia menjelaskan alasan di balik penyelenggaraan penataran bagi kalangan dosen hukum pidana ini karena akan memulai semester baru di hampir seluruh Fakultas Hukum se-Indonesia pada Februari ini. Mata kuliah yang diajarkan salah satunya hukum pidana, MAHUPIKI memandang perlu mempersiapkan anggotanya yang mayoritas akademisi hukum pidana melakukan transfer of knowledge ke mahasiswa.

Baca Juga:

Meski KUHP sebetulnya baru akan berlaku 3 tahun lagi, pria yang juga merupakan dosen FH UP itu menyampaikan akan pentingnya pemahaman dosen hukum pidana terhadap KUHP baru. “Paling tidak dalam sesi perkuliahan semester ini ada ilmu baru yang dimasukkan agar tidak terjadi lost generation. Tidak ada generasi yang hari ini ketika 3 tahun ke depan itu tidak paham dengan asas hukum pidana yang baru.”

Memang, sudah terdengar akan rencana pemerintah membuat semacam training for trainers berkenaan dengan KUHP baru ini. Akan tetapi, masih belum diketahui kapan dan bagaimana modul acara tersebut. Dalam hal ini, MAHUPIKI berkepentingan untuk menyajikan wadah bagi anggotanya dalam upaya mendalami KUHP baru. Nantinya hasil dari penataran dosen hukum pidana yang dilakukan terhadap Buku I KUHP ini, kata Rocky, akan berbentuk buku atau modul.

“KUHP itu terdiri dari 2 buku, ini baru Buku I. Karena penting sekali, ada perubahan-perubahan atau keunggulannya. Ini harus disampaikan kepada dosen-dosen. Ini inisiatif saja, MAHUPIKI cepet-cepet start duluan. Karena takut tidak kekejar, ada mahasiswa yang semester ini dapat hukum pidana. Nanti di 3 tahun yang akan datang ini lulus akan bahaya (kalau mereka tidak memahami KUHP baru, red),” sambung Ketua Umum MAHUPIKI, Dr. Yenti Garnasih, melalui sambungan telepon.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait