Untuk memperkuat permohonannya, dia membandingkan dengan putusan MK tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Macicha Mochtar. Pasal itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Artinya, status anak luar kawin memiliki hubungan hukum dengan ibunya dan ayah biologisnya sepanjang bisa dibuktikan dengan alat bukti lainnya dan atau iptek.
“Untuk membuktikan itu ayahnya, bisa dengan tes DNA. Jadi memanfaatkan iptek bisa digunakan yang dijamin Pasal 28 C ayat (1), (2) UUD 1945,” katanya.
Sementara Syamsuddin menambahkan kedatangan ke MK hanya untuk melengkapi berkas permohonan. Menurut rencana sidang pertama pengujian undang-undang ini akan digelar Kamis (7/3) besok. “Mudah-mudahan, MK bisa mengabulkan permohonan ini, ini yang kami harapkan. Sebab, sampai saat ini keluarga kami masih terus mencari keadilan dalam kasus ini.”
















