Asas hukum, menurut Soedikno Mertokusumo dalam bukunya yang berjudul Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Yogyakarta: Liberty, 1999), hlm. 33, memiliki sifat instrumental. Maksudnya, ada kemungkinan untuk diadakan penyimpangan-penyimpangan. Tujuannya, agar sistem hukum menjadi luwes.

Adanya kemungkinan seperti itu, dan dengan tujuan yang demikian, asas hukum akibatnya dapat dipergunakan secara luwes, sesuai intensi si penafsirnya. Yang menyedihkan, asas hukum yang menurut Mertokusumo hanyalah pikiran dasar yang umum atau latar belakang yang berada di balik peraturan atau sistem hukum, dipergunakan sedemikian luwesnya di tangan para ahli hukum di Indonesia. Alhasil: fallacy!
Ini nampak terhadap maksim hukum, yang diakui oleh para ahli hukum sebagai asas hukum: nebis in idem. “Korbannya” adalah Pasal 1917 KUH Perdata. Malangnya, Pasal 1917 KUH Perdata pun dipergunakan untuk kepentingan lain, dengan memanfaatkan maksim hukum lainnya –yang mungkin diakui sebagai asas hukum oleh para ahli hukum umumnya yakni Res Judicata Pro Verita Habetur.
Kemalangan Pertama: Ne bis in Idem
Pasal 1917 KUH Perdata kerap kali digunakan dalam perkara perdata sebagai landasan yuridis bagi ide nebis in idem. Bahkan seorang Hakim Agung ternama, M. Yahya Harahap, dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan [Jakarta: Sinar Grafika, 2019], hlm. 791, memberikan pengaruh yang amat besar dalam memberikan pendasaran ide ini. Katanya dalam bukunya tersebut:
“Apa yang harus dipenuhi agar suatu putusan berwujud sebagai putusan yang BHT, tidak dijelaskan dalam Pasal 1916 KUH Perdata. Juga tidak diatur dalam Pasal 1917 KUH Perdata, karena ayat (2) Pasal ini lebih menonjolkan faktor-faktor ataupun syarat-syarat nebis in idem.”
Lebih lanjut M. Yahya Harahap, mengutip isi Pasal 1917 KUH Perdata ayat (2) tersebut:
“Untuk mendapat kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama, tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.”
Karena itulah, M. Yahya Harahap menegaskan;
“Dapat dilihat pasal ini tidak mengatur syarat putusan yang BHT, tetapi menguraikan syarat-syarat nebis in idem, yang berkenaan dengan larangan memperkarakan (relitigation) suatu perkara yang telah BHT.”
Pendapat M. Yahya Harahap di atas, menurut penulis, adalah jumping. Alasannya, ketika M. Yahya Harahap menerangkan syarat putusan BHT, ia tidak menemukan ada syaratnya di Pasal 1916 KUH Perdata. Lalu, ia beralih langsung ke Pasal 1917 (2) KUH Perdata, tanpa melihat bahwa Pasal 1917 (2) KUH Perdata memiliki pengertian yang tidak bisa dilepaskan dari Pasal 1917 (1) KUH Perdata. Akibatnya, idenya dapat dikatakan fallacy, karena kata kunci “itu” dalam frasa Pasal 1917 (2) KUH Perdata [“Untuk mendapat kekuatan itu, …”], sesungguhnya merujuk pada suatu key concept yang ada dalam Pasal 1917 (1) KUH Perdata yakni: putusan hakim.
Lantas, ada apa dengan putusan hakim? Ini karena berdasarkan Pasal 1916 (2) KUH Perdata, putusan hakim adalah salah satu macam di antara beberapa macam Persangkaan. Lantas, apa yang dimaksud dengan Persangkaan itu sendiri? Menurut Pasal 1915, Persangkaan adalah:
“Kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum.”
Jadi ini mengenai Kesimpulan. Kesimpulan di sini dapat dipersamakan maknanya dengan Prasangka. Seperti yang dikatakan oleh H. G. Gadamer, dalam karyanya yang berjudul “Truth and Method” (London: Bloomsbury, 2013), dalam suatu penafsiran, prasangka tidak mungkin tidak terlibat.
Maka itu, suatu Kesimpulan dalam Pasal 1915 KUH Perdata sesungguhnya adalah prasangka sang hakim, yang ditarik oleh si hakim dari suatu putusan hakim –sebelumnya– yang isinya mengenai suatu peristiwa yang diketahui oleh umum. Dan dari situ, dibawa oleh si hakim kepada suatu peristiwa yang tidak diketahui oleh umum.
Jika ini soal Persangkaan, dan apa saja yang dapat dijadikan dasar Persangkaan, yang salah satunya menurut Pasal 1916 (2) jo. Pasal 1917 (1) KUH Perdata adalah putusan hakim, lantas bagaimana mungkin Pasal 1917 (2) KUH Perdata menjadi dasar nebis in idem? Klaim M. Yahya Harahap di atas adalah fallacy.
Sebaliknya, menurut penulis, Pasal 1917 (2) KUH Perdata malah memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi, apabila hakim mau menggunakan putusan hakim sebagai salah satu dari sekian macam Persangkaan. Unsur-unsur tersebut adalah sepanjang: (1) soal dituntut harus sama, (2) tuntutan harus didasarkan alasan yang sama, (2) harus diajukan oleh pihak yang sama, (4) terhadap pihak-pihak yang sama, dan (5) dalam hubungan yang sama pula. Maka, bukan karena unsur-unsur yang serba sama, lantas diartikan larangan relitigation, dengan alasan nebis in idem.
Kemalangan Kedua: Yurisprudensi
Mengingat unsur-unsurnya serba sama, perlu dikemukakan sebuah pertanyaan hipotetis di sini: apakah karena itu, Pasal 1917 (2) KUH Perdata ini bisa dijadikan dasar hukum adanya yurisprudensi? Dalam laporan penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, lembaga yang bernaung di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Mahkamah Agung RI, yang berjudul: “Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan” (Jakarta: Puslitbang Kumdil, Mahkamah Agung RI, 2010), menyatakan bahwa Pasal 1917 KUH Perdata adalah dasar yurisprudensi (hlm. 14, 16, 107-108 dan 137). Laporan itu tidak melihat hanya Pasal 1917 (2) KUH Perdata yang menjadi dasar yurisprudensi.
Sayangnya, pertanyaan hipotetis di atas tidak terjawab secara jernih dalam laporan penelitian tersebut. Laporan di atas sebaliknya tidak menjawab karena alasan unsur-unsur yang serba sama, maka suatu putusan bisa mengikat, layaknya pemahaman umum para yuris tentang yurisprudensi. Laporan tersebut malah mengatakan (hlm. 14):
“Pada dasarnya yurisprudensi adalah hukum dan mempunyai kekuatan mengikat terhadap para pihak sebagaimana tersurat pada Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta mengikat berlandaskan asas Res Judicata Pro Verita Habetur, …”
Yang menarik, untuk menguatkan ide Pasal 1917 KUH Perdata sebagai dasar hukum yurisprudensi, penelitian tersebut memasukkan suatu maksim hukum: Res Judicata Pro Verita Habetur. Ini artinya, kata penelitian tersebut: putusan hakim dianggap benar, maka putusan hakim yang demikian, dianggap mengikat sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 1917 KUH Perdata.
Padahal jika kita perhatikan secara cermat, kedua paragraf di dalam Pasal 1917 KUH Perdata memiliki kepentingan praktis yang berbeda dengan maksim Res Judicata Pro Verita Habetur. Mengapa dikatakan demikian? Seperti telah diuraikan di atas, suatu Kesimpulan dalam Pasal 1915 KUH Perdata, sekali lagi, adalah suatu prasangka sang hakim, yang diambil oleh si hakim dari suatu putusan hakim –sebelumnya– mengenai peristiwa yang diketahui oleh umum. Lalu dipergunakan oleh si hakim kepada suatu peristiwa yang tidak diketahui oleh umum. Dengan demikian, prasangka ala hakim dihadirkan dalam rangka kepentingan praktisnya yakni: untuk suatu peristiwa yang tidak diketahui oleh umum.
Pasal 1917 KUH Perdata maka itu jelas-jelas tidak memiiliki kepentingan praktis yang sama dengan maksim hukum Res Judicata Pro Verita Habetur. Ini karena prasangka secara hipotetis dianggap benar, karena telah diputuskan dalam suatu putusan hakim. Konsekuensinya, prasangka tersebut bisa digunakan untuk mempersangkakan pada suatu peristiwa yang tidak diketahui oleh umum.
Masalahnya, bisa jadi, suatu Persangkaan tidak sepenuhnya dapat diterapkan kepada suatu peristiwa yang tidak diketahui oleh umum. Mengapa? Ini karena belum tentu unsur-unsurnya terpenuhi seluruhnya. Akibatnya tidak dapat digunakan sebagai Persangkaan untuk suatu peristiwa yang tidak diketahui oleh umum. Lantas, bagaimana mungkin menyatakan Pasal 1917 KUH Perdata sebagai dasar hukum bagi yurisprudensi? Klaim laporan penelitian tersebut adalah fallacy.
Malang sekali Pasal 1917 KUH Perdata!
*) E. Fernando M. Manullang, Dosen Filsafat Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan peneliti pada Yurisprudens dan Teori Hukum FH UI
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















