Kemana Sengketa Pilkada Akan Berlabuh?
Berita

Kemana Sengketa Pilkada Akan Berlabuh?

Harus ada solusi jika MK dan MA menolak.

ADY
Bacaan 2 Menit
Kemana Sengketa Pilkada Akan Berlabuh?
Hukumonline
Pansus RUU Pilkada optimis rancangan ini bisa selesai dan disetujui bersama dalam waktu dekat. Tetapi faktanya masih ada dilema yang dihadapi mengenai lembaga mana yang akan menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada).

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut kewenangannya sendiri mengadili dan memutus sengketa pilkada. Melalui putusan pengujian UU Pemerintahan Daerah (UU No. 12 Tahun 2008) dan UU Kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Tahun 2009), Mahkamah Konstitusi mengeluarkan pilkada dari rezim pemilu, sehingga Mahkamah tak punya wewenang lagi.

Putusan itu membuat wewenang penyelesaian sengketa pilkada menjadi gantung alias tak jelas. Sebab, sebelumnya kewenangan itu ada di tangan Mahkamah Agung (MA). Jika dikembalikan ke MA, ada kekhawatiran timbul persoalan hukum. Apalagi, Mahkamah Agung cenderung menolak.

Ketua Pansus RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja, mengakui MA secara halus menolak diberi wewenang menangani dan memutus sengketa pilkada. MA lebih cenderung dibentuk badan khusus. Lantaran MK dan MA ‘menolak’ Pansus RUU Pilkada dan Pemerintah harus mencari  solusinya. Sejauh ini, kata Hakam, pengadilan khusus menjadi alternatif yang diusulkan. “Pengadilan itu terdiri dari hakim karir dan ad hoc,” katanya dalam diskusi yang digelar Perludem di Jakarta, Kamis (28/8).

Menurut Hakam, peran lembaga yang mengurusi penyelesaian sengketa Pilkada sangat penting, apalagi jika dilakukan Pilkada serentak. Sebab, Pilkada serentak berpotensi menelurkan banyak sengketa yang bakal diajukan peserta Pilkada, terutama pihak yang kalah. “Itu untuk mengantisipasi adanya penumpukan sengketa dan eskalasi Pilkada yang intensif,” tukasnya.

Maka dari itu Hakam berpendapat, pengadilan ad hoc tersebut perlu dibentuk di berbagai wilayah, bukan hanya terpusat di Jakarta. Namun, mengingat gesekan politik dalam Pilkada cukup intensif di daerah, maka pembentukan pengadilan ad hoc itu dilakukan per wilayah regional. Misalnya, wilayah regional Sumatera Barat, dibentuk pengadilan ad hoc yang menerima sengketa Pilkada dari sejumlah daerah sekitar.

Dalam pembahasan RUU Pilkada di DPR, dikatakan Hakam, sudah disepakati Pilkada serentak akan dilaksanakan dua kali sebelum 2019. Namun, Pilkada serentak itu tidak harus dilakukan pada satu hari yang sama diseluruh daerah Indonesia. Tapi, bisa dilakukan secara bergiliran per provinsi atau regional tertentu.

Pilkada serentak yang dilakukan bertahap, kata Hakam, perlu dilakukan karena penyelenggara Pemilu butuh waktu yang cukup dan keamanan yang kondusif. Pilkada serentak bisa mendorong mobilitas aparat keamanan yang menjaga pilkada terjaga dengan baik.

Peneliti hukum tata negara, Refly Harun, mengusulkan agar penyelesaian sengketa Pemilu, khususnya Pilkada ditangani Bawaslu. Namun, kewenangan Bawaslu harus direformasi dan difokuskan pada penyelesaian sengketa. “Ke depan yang menuntaskan sengketa Pemilu itu Bawaslu,” urainya.

Selama ini Refly melihat Bawaslu berperan mengawasi penyelenggaraan Pemilu, namun tidak efektif. Menurutnya, fungsi pengawasan Pemilu bisa dilakukan oleh masyarakat. Ia berpendapat tidak melulu sengketa Pemilu diselesaikan oleh lembaga peradilan. Contohnya di Thailand dan Filipina. “Karena MK dan MA tidak mau menangani, maka Bawaslu diberi tugas saja menyelesaikan sengketa Pemilu,” paparnya.
Tags:

Berita Terkait