MA Dukung Badan Khusus Tangani Sengketa Pilkada
Utama

MA Dukung Badan Khusus Tangani Sengketa Pilkada

Badan khusus sengketa pilkada butuh kajian serius dan mendalam.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

MA kembali menyatakan keberatanya apabila sengketa pemilihan kepala daerah kembali ditangani pengadilan di bawah MA. Sebab, saat ini beban tugas pengadilan sudah cukup berat dengan berbagai jenis perkara. Karena itu, MA sepakat dan mendukung apabila penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) ditangani sebuah badan khusus.

“Saya kira itu (sengketa pilkada) tidak harus semuanya ke pengadilan karena tugas dan pekerjaan pengadilan sudah luar biasa banyak. Jadi kita dukung kalau wacana badan khusus yang bisa menangani sengketa pilkada,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Manyur di Gedung MA, Jum’at (19/6). 

Ridwan menegaskan selain perkara lain, pengadilan sudah banyak dibebani penyelesaian tindak pidana pemilu legislatif dan sengketa TUN terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada. Terlebih, MA barus saja menerbitkan Perma No. 3 Tahun 2014 tentang Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Jadi selain menangani pidana pemilu legislatif, pengadilan juga menangani pidana pilpres dengan hakim khusus di tingkat negeri dan pengadilan tingkat banding. 

Menurut dia, kalau nantinya kewenangan sengketa pilkada menjadi kewenangan MA lagi akan sangat menyulitkan posisi pengadilan di daerah. Apalagi, potensi konflik antar pendukung yang saling bersengketa sangat besar. Di sisi lain, dari infranstruktur pengadilan yang kecil dan sistem keamanan belum memadai, seperti MK.

“Pengadilan pun belum punya UU Contempt of Court terkait batasan massa pendukung yang demo seperti apa? Apakah massa pendukung boleh masuk ke ruang pengadilan? itu tidak ada aturannya. Ini akan menjadi potensi gangguan atau ancaman hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara itu,” dalihnya.

Karena itu, kata Ridwan, adanya badan khusus penyelesaian sengketa pilkada yang bersifat ad hoc (tidak permanen) bisa menjadi solusi terbaik. Hakim-hakimnya memeriksa sengketa pilkada pun bersifat ad hoc, tidak harus direkrut sepanjang tahun. Terlebih, pelaksanaan pilkada akan digelar secara serentak mulai dimulai 2020. Misalnya, bisa meniru model Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Badan khusus ini sifatnya sesaat bisa di bawah Kemendagri atau badan lain yang terkait dengan pemilu. Buktinya, Bawaslu bisa menyelesaikan perselisihan yang terjadi,” katanya. “Sehingga ini harus dipikirkan secara matang.”   

Tags: