Kembangkan Investasi, Pemerintah Finalisasi Perpres Peta Jalan Hilirisasi 28 Komoditas Strategis
Terbaru

Kembangkan Investasi, Pemerintah Finalisasi Perpres Peta Jalan Hilirisasi 28 Komoditas Strategis

Peta jalan itu memuat target realisasi investasi dan kapasitas produksi, data cadangan serta persebaran komoditas, pohon industri, hingga produk turunan yang telah dan belum tersedia di Indonesia.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Hukumonline.com

Kepala Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto. Foto: HAN

Industri pengolahan menyumbang 82,40 persen terhadap total ekspor nasional, sedangkan sektor pertambangan berkontribusi sebesar 11,56 persen. Adapun ekspor besi dan baja mencapai US$19,15 miliar, ekspor nikel mencapai US$8,59 miliar, serta produk logam lainnya dan perhiasan mencapai US$4,23 miliar.

Menurut Rifan, kebijakan hilirisasi dan perdagangan perlu berjalan beriringan untuk memperkuat daya saing produk nasional.

“Hilirisasi memperkuat kapasitas dan nilai tambah produksi dalam negeri, sedangkan sektor perdagangan akan membuka peluang agar nilai tambah tersebut dapat dikonversi menjadi ekspor, investasi, pertumbuhan, dan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya pada kesempatan yang sama.

Untuk memperluas akses pasar, Indonesia saat ini memiliki 25 perjanjian perdagangan yang telah berlaku. Selain itu, dua perjanjian masih dalam proses ratifikasi dan 13 lainnya sedang dalam tahap perundingan. Perjanjian tersebut mencakup skema Preferential Tariff Agreement (PTA), Free Trade Agreement (FTA), dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).

Rifan mendorong para pelaku usaha untuk mengoptimalkan pemanfaatan perjanjian perdagangan tersebut, terutama tarif preferensial untuk memasuki pasar negara mitra. “Sebenarnya tarif preferensial adalah ‘jalan tol’ bagi para pelaku usaha ekspor untuk bisa masuk ke pasar mitra dagang Indonesia,” katanya.

Ia menyebutkan Jepang, Cili, Korea Selatan, India, dan kawasan Eropa sebagai sejumlah pasar potensial bagi produk perdagangan dan hasil hilirisasi Indonesia. Namun, pelaku usaha juga perlu mengantisipasi berbagai persyaratan lingkungan, termasuk Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa yang mencakup produk besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, listrik, serta hidrogen.

“Di satu sisi, persyaratan lingkungan dan keberlanjutan dapat menambah biaya produksi serta biaya kepatuhan (compliance cost) bagi para pelaku usaha. Namun, di sisi lain, kesiapan dalam memenuhi persyaratan tersebut justru dapat menjadi keunggulan kompetitif yang memperluas akses pasar dan meningkatkan kepercayaan pembeli internasional terhadap produk Indonesia,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info