Kembangkan Pendekatan Holistik, Fikry Gunawan Law Firm Ingin Terus Jadi Partner Tepercaya Para Klien
Hukumonline In-House Counsel Choice 2021

Kembangkan Pendekatan Holistik, Fikry Gunawan Law Firm Ingin Terus Jadi Partner Tepercaya Para Klien

Ketika memberikan jasanya, seorang lawyer tidak hanya berperan sebagai vendor. Ia harus menjadi seorang mitra tepercaya yang mampu memberikan advis tepat sasaran dan sesuai kebutuhan bisnis.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Partner Fikry Gunawan Law Firm, Eko Prasetio-Gunawan dan Dede Fikry. Foto: istimewa.
Partner Fikry Gunawan Law Firm, Eko Prasetio-Gunawan dan Dede Fikry. Foto: istimewa.

Sebagai external counsel, seorang lawyer wajib pintar memosisikan diri. Alih-alih menjadi vendor yang sekadar mengutip peraturan, ia harus mampu menjadi teman dan mitra tepercaya yang dapat memberikan advis maupun pertimbangan hukum tepat sesuai kebutuhan bisnis. Ia juga harus berdiri pada ‘sepatu’ klien, salah satunya tujuan komersial. Hal ini pula yang menjadi fokus Fikry Gunawan Law Firm—sebuah firma butik dengan standar kualitas layanan internasional—dalam membina hubungan jangka anjang dengan para kliennya.

 

Melalui total pengalaman selama lebih dari 30 tahun, Fikry Gunawan Law Firm senantiasa melengkapi dirinya dengan aspek hukum korporasi dan komersial Indonesia yang luas. Kombinasi pengetahuan, pengalaman, dan keahlian yang tepat para partners menjadi paket komplet pelayanan yang diberikan kepada klien dalam menjalankan praktik bisnis di Indonesia. 

 

“Kami ingin hubungan dengan klien dapat terbina secara natural. Hal ini dapat terjadi, saat klien merasa kita bukan hanya vendor, tetapi partners. Itu akan berkembang sendirinya menjadi teman, lalu dari sana akan tumbuh rasa percaya untuk terus menggunakan jasa. Di sisi lain, law firm juga sebuah bisnis. Kita harus punya horizon untuk memetakan klien yang memiliki prospek bisnis jangka panjang dan menengah,” kata Partner Fikry Gunawan Law Firm, Dede Fikry.

 

Hal senada diungkapkan oleh Partner Fikry Gunawan Law Firm, Eko Prasetio-Gunawan. Menurutnya, salah satu tolok ukur keberhasilan dari sebuah external counsel adalah ketika dapat membekali para in-house counsel dengan pemahaman dan informasi memadai. “Biasanya, para in-house counsel sudah pintar banget. Namun, kalau kita bisa memberikan mereka informasi yang tepat dan mudah dijelaskan kembali kepada para pengambil keputusan, itu adalah nilai lebih untuk kami. Tahap selanjutnya, kami juga harus bisa menginterpretasikan bisnis, mulai dari rambu-rambunya; step by step yang harus dilakukan; hingga risikonya,” Eko menambahkan.

 

Pendekatan Holistik yang Terintegrasi

Eko menjelaskan, seorang lawyer harus memahami fungsinya sebagai pendukung dari tujuan klien yang sifatnya 99% komersial. Ini artinya, jika klien ingin mengambil tindakan tertentu—seperti halnya investasi atau mengakuisisi satu perusahaan—hal tersebut semata dilakukan untuk mencapai tujuan komersial yang sudah direncanakan di awal. Law firm yang belum menyadari tujuan komersial ini, biasanya akan tersandung dengan jargon-jargon hukum yang terlalu kaku dan terbatas pada regulasi. Padahal, semestinya peran lawyer adalah membantu klien bergerak dari titik A ke B; dengan memperhitungkan sejumlah pertimbangan secara maksimal.

 

“Kami memahami apa yang mau dicapai dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Kami nggak akan menuliske klien 20-30 halaman advis dan menarik biaya hanya untuk bilang bahwa mereka tidak bisa mengambil langkah investasi tertentu. Kami biasanya akan memberi tahu di awal apabila ada potensi kesulitan untuk melakukan suatu investasi atau tindakan tertentu, karena kami tidak ingin menghabiskan waktu mereka,” ujar Eko.

 

Sebagaimana disampaikan Dede, pendekatan holistik lantas menjadi kunci utama setiap pelayanan Fikry Gunawan Law Firm. Dengan menempatkan diri sebagai partner, seorang lawyer dapat mendapatkan gambaran seputar kebutuhan dan cara memenuhinya. Output-nya adalah collective knowledge yang akhirnya membuat proses pencapaian tujuan lebih efisien dan simpel.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait