Kemenag Diminta Tinjau Ulang SE Panduan Pengeras Suara di Masjid
Terbaru

Kemenag Diminta Tinjau Ulang SE Panduan Pengeras Suara di Masjid

Karena dinilai belum ada urgensi atas penerbitan SE tersebut, belum adanya permasalahan serius tentang pengeras suara masjid. Terbitnya aturan itu harus ada landasan filosofis yang kuat, latar belakangnya harus jelas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Langkah Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) No.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala dinilai tidak tepat bagi sebagian kalangan. Untuk itu, Kemenag diminta agar meninjau ulang aturan tersebut karena tak semua situasi dan kondisi sama antara satu masjid dan mushala satu dengan lainnya.

“Terbitnya aturan itu harus ada landasan filosofis yang kuat, latar belakangnya harus jelas. Tidak bisa tiba-tiba menerbitkan aturan,” ujar Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad di Jakarta, Rabu (23/2/2022).

Dia meminta Kemenag meninjau ulang surat edaran tersebut karena harus jelas latar belakang munculnya aturan tersebut. Tak hanya itu, dengan kondisi masyarakat muslim yang ada di Tanah Air, belum terlihat adanya urgensi dari penerbitan SE Kemenag 05/2022 tersebut. Sebab sejauh ini, belum adanya permasalahan serius tentang pengeras suara masjid.

Dia yakin kalaupun terdapat permasalahan dari pengeras suara di masjid atau mushala masih bersifat kondisional. Itupun masih dapat dikondisikan oleh masyarakat setempat. Menurutnya, secara materil, SE Kemenag 05/2022 perlu dikritisi. Misalnya, kualifikasi tentang suara yang dilantunkan lewat pengeras suara harus bagus dan tidak sumbang.

“Bagaimana dengan kondisi di desa-desa yang suaranya biasa saja, bahkan sumbang? Ini dikhawatirkan menimbulkan polemik baru. Jadi baiknya ditinjau ulang,” pintanya.

(Baca Juga: Panduan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid-Mushala)

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti pun angkat bicara soal terbitnya SE Kemenag 05/2022 itu. Menurutnya, pengaturan terkait speaker atau pengeras suara di masjid dan mushala melalui SE Kemenag 05/2022 yang bersifat nasional dinilai kurang bijak. Sebabnya, tak semua tempat memerlukan pengaturan ketat dalam penggunaan pengeras suara luar di masjid atau mushala.

Dia beralasan tarhim, sholawatan, dzikir setelah sholat, khutbah Jumat, tadarus ramadhan dan lainnya, yang menggunakan speaker luar, di beberapa tempat sudah menjadi kearifan lokal. Makanya aturan tersebut tak dapat diberlakukan pada semua masjid atau mushala.  “Sehingga tidak bisa disamakan dengan di semua tempat,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait