Kemenakertrans Berupaya Mudahkan Klaim Asuransi TKI
Berita

Kemenakertrans Berupaya Mudahkan Klaim Asuransi TKI

Perusahaan asuransi TKI diimbau untuk meningkatkan kinerja agar pencairan klaim asuransi dapat dipercepat.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit

Senada, salah satu anggota koalisi Jaringan Revisi UU PPTKLN (Jari PPTKLN) dari Aspek Indonesia, Nurus S Mufidah, menyebut mekanisme perlindungan TKI dalam UU PPTKLN sangat minim. Pasalnya, perlindungan itu cenderung diserahkan kepada pihak swasta. Pemerintah juga dinilai kurang melakukan upaya perlindungan. Ujungnya, kekerasan dan eksploitasi terhadap TKI kerap terjadi. 

Wanita yang disapa Fida menjelaskan, data yang diterbitkan KBRI Kuala Lumpur menunjukan pada tahun 2008 terdapat 513 TKI meninggal. Dari jumlah itu, lebih dari 80 persen terdiri dari TKI yang berdokumen atau sering disebut TKI legal. Mengacu hal itu, Fida menyimpulkan TKI yang berangkat lewat jalur resmi sebagaimana diatur UU PPTKLN tak menjamin keselamatan TKI.

Fida juga menemukan hal serupa dalam data yang dihimpun oleh International Organisation of Migrant (IOM). Dari data itu sepanjang tahun 2005–2009 menunjukkan 67,24 persen korban perdagangan manusia di Indonesia bermodus penempatan TKI. Ironisnya, hal itu dilakukan oleh Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) resmi. Begitu pula data UNICEF yang mencatat jumlah perdagangan perempuan dan anak Indonesia setiap tahun mencapai 100 ribu orang. “Ini menunjukkan, sistem penempatan TKI membuka peluang bagi praktik perdagangan orang,” kata dia kepada hukumonline lewat surat elektronik, Jumat (01/3).

Atas dasar itu Fida berpendapat sistem asuransi TKI mestinya diselaraskan dengan pelaksanaan sistem Jamsos, seperti BPJS. Dia menekankan agar penyelenggaraan asuransi dilaksanakan oleh pemerintah dengan sistem wali amanah dan adanya mekanisme klaim yang transaparan, mudah dan cepat. Sedangkan, iuran asuransi itu harus ditanggung bersama oleh majikan dan pemerintah. Serta program asuransi itu harus mencakup secara luas resiko yang berpotensi menimpa TKI. Hal itu diselenggarakan dalam rangka memberi perlindungan maksimal bagi TKI.

Tags:

Berita Terkait