Kemendag dan Polri Sepakat Awasi Pelaku Kartel dan e-Commerce
Utama

Kemendag dan Polri Sepakat Awasi Pelaku Kartel dan e-Commerce

Pelaku usaha yang ‘benar’ tidak merasa terganggu dan mempersilakan tetap menjalankan usaha seperti sedia biasa. Sebaliknya, pelaku usaha ‘nakal’ diwanti-wanti karena Polri mendapat sejumlah dukungan data dan keterangan ahli dari Kemendag ketika melakukan penegakan hukum.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Merujuk data Polri, selama 2017, Bareskrim Polri berhasil mengungkap beberapa kasus di bidang perdagangan, antara lain perdagangan gula rafinasi yang melanggar ketentuan SNI, penyalahgunaan izin garam impor, penimbunan cabai rawit yang dilakukan pengepul yang diduga melakukan penimbunan di gudang perusahaan atau kartel, penimbunan bawang, serta penyelundupan minuman beralkohol ilegal.

 

Sementara, capaian Kementerian Perdagangan tahun 2017, telah dilaksanakan pengawasan terhadap 582 barang jenis di pasar, dimana barang yang memenuhi ketentuan sebanyak 397 barang, tidak memenuhi ketentuan sebanyak 171 barang, dan dalam proses uji sebanyak 14 barang.

 

Pengawasan juga dilakukan terhadap 7.510 UTTP (ukut, takar, timbang, dan perlengkapannya) dan BDKT (barang dalam keadaan terbungkus) dengan hasil keduanya masih belum sesuai dengan aturan tera ulang, pelabelan, dan kebenaran kuantitas. Kemendag juga melakukan perizinan perdagangan dalam negeri, perizinan perdagangan luar negeri, distribusi barang pokok dan penting, serta distribusi barang yang diatur. Dari total 303 pengawasan pelaku usaha, tercatat 162 pelaku usaha telah memenuhi ketentuan, 141 pelaku usaha belum memenuhi, dimana 35 pelaku usaha direkomendasikan untuk dicabut API (angka pengenal importir)/PI-nya.

 

Kementerian Perdagangan juga menangani beberapa kasus perlindungan konsumen, diantaranya kasus Gula Kristal Putih yang tidak memenuhi persyaratan SNI di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, kasus printer berwarna yang tidak memenuhi ketentuan Manual Kartu Garansi di Medan dan kasus kosmetika yang mengandung hydroquinone di Jakarta. Baca Juga: Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam Angka

 

Terkait kasus pengawasan perdagangan, terdapat kasus importasi minuman beralkohol di Tanjung Pinang yang masih dalam proses penyidikan, dan dilakukan gelar perkara dengan Korwas PPNS Bareskrim POLRI; penanganan kasus Gula Kristal Rafinasi dengan pengenaan sanksi administratif dan pemusnahan; serta pemusnahan daging sapi beku kadaluarsa.

 

Kementerian Perdagangan juga melakukan uji petik barang impor yang telah diberlakukan SNI sebanyak 85 merek, dimana 69 merek telah sesuai ketentuan SNI. Sedangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan dilakukan perintah penarikan dari peredaran dan perbaikan penandaan sesuai SNI, maupun ditarik secara sukarela oleh importirnya.

 

Sementara kegiatan Pengawasan dan Penegakkan Hukum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sudah dilaksanakan terhadap 393 pelaku usaha Perdagangan Berjangka. Selama 2017, Bappebti telah mengaudit rutin terhadap 22 Pialang Berjangka. Bappebti juga melakukan pemblokiran 97 situs dan 10 kali penghentian kegiatan seminar.

Tags:

Berita Terkait