Asosiasi Pulp and Kertas Indonesia (APKI) meminta Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan produk pulp dan kertas impor menggunakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Penggunaan SVLK sebagai bentuk proteksi produk industri lokal dan untuk mempromosikan sertifikasi tersebut ke dunia internasional.
"Kita seharusnya percaya diri dengan produk yang kita punya. SVLK seharusnya diterapkan juga ke produk impor agar upaya memperkenalkannya ke pasar internasional juga lebih cepat," kata Wakil Ketua Umum II APKI, Rusli Tan pada Rakernas Kadin di Pekanbaru, Selasa (17/9).
Pemerintah kini gencar mempromosikan SVLK ke luar negeri sebagai jaminan kemanan produk industri kehutanan yang ramah lingkungan. Sebab aturan-aturan sertifikat yang diterapkan pihak asing seperti FSC (Forest Stewardship Council) tidak masuk akal diterapkan di Indonesia, karena melarang industri kehutanan untuk membuka lahan lebih dari 10.000 hektar per tahun, dan hanya bisa didapatkan untuk hutan tanaman industri yang dibangun sebelum tahun 1994.
Menurut dia, produk pulp dan kertas Indonesia potensial berkembang dan menjadi ancaman bagi industri asing yang mulai menyiasatinya melalui hambatan non-tarif berupa FSC. Tanpa FSC, produk nasional tidak diterima pasar internasional, sedangkan perusahaan asing berbekal sertifikat itu makin gencar mengimpor ke Indonesia.
Selain itu, LSM asing kerap menggunakan kampanye negatif ketidakmampuan perusahaan nasional menerapkan FSC sebagai bentuk produk yang dihasilkan mereka tidak ramah lingkungan. "Saat kondisi resesi ekonomi sekarang, produk kertas dan tisu dari Taiwan, Jepang, dan Cina makin gencar masuk ke Indonesia karena kita menerapkan harmonisasi tarif nol persen bea masuk impor," ujarnya.
Ia mengatakan produk nasional untuk masuk ke negara asing makin sulit karena hambatan nontarif. Belum lagi, kebijakan negara seperti di Cina merapkan tarif impor untuk produk pulp dan kertas totalnya mencapai 16 persen. "Kami khawatir perbandingan impor yang masuk dengan ekspor akan makin makin bergeser, produk kita makin sedikit yang bisa ekspor sedangkan yang impor makin banyak," ujarnya.
Dengan mewajibkan produk impor menerapkan SVLK, komoditas nasional juga bisa lebih bersaing didalam negeri. "Selain itu, negara juga tidak dirugikan karena defisit neraca perdagangan bisa dikurangi karena impor bisa ditekan," ujarnya.
















