Eksportir Kayu Wajib SLVK
Aktual

Eksportir Kayu Wajib SLVK

ANT
Bacaan 2 Menit
Eksportir Kayu Wajib SLVK
Hukumonline

Ketua Umum Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) Bali Ketut Dharma Siadja mengatakan para eksportir produk kerajinan dari kayu, wajib mengikuti standar verifikasi legalitas kayu (SVLK) mulai 1 Januari 2013.

"SVLK membangun kepercayaan publik melalui jaminan lacak jejak kayu yang dipergunakan membuat suatu produk berasal dari sumber legal dan memenuhi persyaratan peraturan sah," katanya di sela Sosialisasi SVLK Untuk Produk Industri Kehutanan di Denpasar, Selasa (27/11).

Penerapan SVLK untuk produk kayu olahan akan diberlakukan per 1 Januari 2013 mengacu pada Permendag No.64 Tahun 2012. Ketentuan SVLK sebelumnya juga tertuang pada Permenhut No.68 Tahun 2009 dan Peraturan Dirjen Bina Usaha Kehutanan No.8 Tahun 2008.

Ia menyampaikan, dengan adanya ketentuan itu, eksportir harus membuktikan dan meyakinkan pembeli bahwa bahan kayu dari sumber legal. "Mayoritas eksportir di bali sudah beberapa waktu lalu mulai mengajukan permohonan terkait SVLK ini karena prosesnya rata-rata memakan waktu hingga dua bulan. Sedangkan biayanya sekitar Rp25 juta untuk tiap perusahaan," ucapnya.

Siadja menambahkan, di Bali saat ini ada sekitar 350 eksportir produk industri kehutanan dan hampir sebagian besar merupakan eksportir non produsen atau pedagang ekspor. "Supaya dapat mengekspor sesuai dengan ketentuan SVLK, maka eksportir non produsen harus bekerja sama dengan produsen (industri) agar bisa memperoleh pengakuan sebagai eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) non-produsen dari Kementerian Perdagangan," katanya.

Terhadap pemberlakuan ketentuan tersebut, menurut dia, masih perlu penyesuaian juga karena banyak kayu yang ditanam para perajin di lahan sendiri. "Mengapa harus dilaporkan? Karakter kepemilikan kayu di Bali berbeda dibandingkan di Jawa, karena ditanam pada lahan milik hak pengusahaan hutan (HPH)," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Lembaga Pengembangan Bisnis dan Teknologi (LPBT) Bali Made Bawa Suputra mengatakan, para eksportir juga harus mendapatkan Dokumen V-Legal pada Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) agar bisa mengirimkan barang ke luar negeri. Dokumen itu sebagai dokumen pelengkap pabean dalam membuat pemberitahuan ekspor barang di kantor pabean.

“Dokumen V-Legal hanya dapat dipergunakan untuk satu kali pengiriman barang dengan masa berlaku selama empat bulan sejak diterbitkan," ucap Bawa Suputra.

Tags: