“Jumlah anggaran sebanyak itu relatif. Cukup atau tidaknya tidak bisa dipastikan, tapi yang paling penting dana itu dipakai untuk apa,” ujarnya.
Kendati demikian, Husna memandang ada yang rancu dalam pembentukan BPSK, mengingat dana operasional lembaga ini berasal dari Pemda. Ia khawatir kepedulian Pemda terhadap isu perlindungan konsumen sangat minim. Belum lagi SDM BPSK yang belum tentu merata. “Padahal untuk membentuk BPSK dibutuhkan SDM yang memahami esensi perlindungan konsumen,” terangnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, selama ini konsumen selalu berada dalam posisi yang dirugikan. Menurutnya, pembentukan BPSK memang diperlukan sebagai salah satu instrumen penting pelaksana UU N0. 8 Tahun 1999. Namun, ia enggan mengomentari besaran dana yang disiapkan Kemendag untuk membentuk BPSK. “Itu nanti saja kita bicarakan lagi dengan Menteri Perdagangan,” katanya.
















