Kemendag Terbitkan Aturan Tata Cara Dekralasi Asal Barang untuk Ekspor
Berita

Kemendag Terbitkan Aturan Tata Cara Dekralasi Asal Barang untuk Ekspor

DAB berfungsi untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk ataupun untuk menunjukkan asal barang dari Indonesia.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP

Kementerian Perdagangan berkomitmen melaksanakan perjanjian internasional yang telah disepakati dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri. Untuk itu, Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 Tahun 2018 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin Declaration) Untuk Barang Ekspor Asal Indonesia. Permendag ini diundangkan pada 13 Desember 2018 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

 

“Sertifikasi mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu, diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk barang ekspor asal Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, sebagaimana dilansir dari website resmi Kementerian Perdagangan, Jumat (4/1).

 

Oke menuturkan, DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk ataupun untuk menunjukkan asal barang dari Indonesia.

 

Saat ini, penggunaan DAB masih terbatas untuk 28 negara anggota Uni Eropa (Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Hungaria, Irlandia, Inggris, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemborg, Malta, Belanda, Perancis, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Yunani) dan empat negara ASEAN (Filipina, Laos, Thailand, dan Vietnam).

 

(Baca Juga: Catatan Problematika Perizinan dan Investasi di Tahun 2018)

 

Ke depan, DAB tersebut akan dikembangkan ke banyak negara tujuan ekspor. Untuk menggunakan DAB, eksportir harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi (ER/ES); pembuatan DAB harus melalui sistem e-SKA; DAB harus dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor seperti faktur, tagihan, catatan pengiriman, dan daftar pengepakan; mencantumkan kode autentik yang diperoleh dari sistem e-SKA; dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal pembuatan dokumen komersial. Mekanisme pembuatan DAB diatur dalam Pasal 4, 5, 6, 7, dan 8. Selain itu, pengaturan lebih lanjut mengenai pembuatan DAB diatur dalam Lampiran I.

 

Lampiran I

B. Ketentuan Pembuatan Deklarasi Asal Barang (DAB):

1. Pembuatan DAB harus melalui e-SKA.

2. DAB dibuat untuk ekspor dengan nilai paling sedikit ekuivalen dengan EUR 6.000,-.

3. DAB dibuat pada saat ekspor atau ketika terdapat kepastian ekspor. Contoh: DAB dibuat setelah diterbitkannya dokumen Bill of Lading! Airway Bill/ Cargo Receipt/ dokumen transportasi lainnya.

4. DAB berupa kalimat:

"The exporter ... (1) of the products covered by this document declares that, except where otherwise clearly indicated, these products are of (2) preferential origin according to rules of origin of the Generalised System of Preferences of the European Union and that the origin criterion met is ... (3)."

Penjelasan:

(1): Nomor ER

(2): Negara Asal Barang

(3): Barang Wholly Obtained: "P"; Barang yang secara substansial dikerjakan atau diproses: "W" diikuti dengan Kode Pos Tarif dalam 4 digit (Heading). Jika sesuai, keterangan tersebut di atas dapat digantikan dengan kode berikut:

(a) dalam hal akumulasi bilateral: "EU Cumulation";

(b) dalam hal akumulasi dengan Norway, Switzerland, atau Turki: "Norway Cumulation", "Switzerland Cumulation", atau "Turkey Cumulation";

(c) dalam hal akumulasi regional: "Regional Cumulation";

(d) dalam hal extended cumulation: "Extended Cumulation with Country X".

5. DAB harus dicetak pada commercial document atas barang yang diekspor (seperti: Invoice, Billing Statement, Delivery Note, atau Packing List).

6. DAB harus mencantumkan kode autentik yang diperoleh melalui e-SKA.

7. Commercial document atas barang yang diekspor sebagaimana dimaksud pada angka 5 berisikan paling sedikit:

a) nomor ER;

b) nama dan alamat lengkap Eksportir;

c) pos tarif/HS 6 (enam) digit beserta uraian barang yang telah didaftarkan melalui sistem e-SKA;

d) jumlah dan satuan barang;

e) negara asal barang;

f) nomor dan tanggal pembuatan commercial document; dan

g) tanda tangan Eksportir atau penanggung jawab perusahaan dan stempel basah perusahaan.

8. Dalam hal tertentu, DAB dapat dibuat setelah ekspor dan hanya dapat diterima oleh kepabeanan negara tujuan ekspor paling lama 2 (dua) tahun setelah importasi Barang. Dalam hal ini DAB tersebut berstatus DAB "retrospective statement".

9. Masa berlaku DAB adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pembuatan commercial document.

 

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menambahkan, bagi Eksportir Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi tidak diperkenankan membuat DAB untuk barang yang tidak sesuai ketentuan asal barang, menyampaikan data atau keterangan yang tidak sesuai sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan sebagai ER/ES, serta mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen penetapan ER/ES. Bagi eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan sebagai ER/ES.

 

Dengan berlakunya Permendag ini, Permendag sebelumnya yaitu Pemendag Nomor 23 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self Certification) Dalam Rangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi Mandiri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Tags:

Berita Terkait