Kemendag Usul 3 Substansi Perjanjian Baku dalam RUU Perlindungan Konsumen
Terbaru

Kemendag Usul 3 Substansi Perjanjian Baku dalam RUU Perlindungan Konsumen

Sementara soal penyelesaian sengketa, prosesnya melalui 4 tahap.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi rapat kerja pemerintah dengan komisi di Komplek Gedung Parlemen. Foto: RES
Ilustrasi rapat kerja pemerintah dengan komisi di Komplek Gedung Parlemen. Foto: RES

Komisi VI DPR telah memerintahkan Badan Keahlian (BK) untuk menyusun naskah akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (RUU Perlindungan Konsumen). 

Paralel dengan proses penyusunan itu Komisi VI DPR mengundang berbagai pihak dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendapat masukan. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyodorkan sejumlah usulan seperti pengaturan perjanjian baku dalam RUU diharapkan lebih jelas dan rinci. 

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengusulkan sedikitnya 3 substansi pengaturan perjanjian baku. Pertama, ruang lingkup, penambahan ruang lingkup klausula baku (sebagai bagian dari perjanjian yang dibuat sepihak) dan perjanjian baku (perjanjian secara keseluruhan  yang dibuat sepihak).

“Mengatur perjanjian itu dapat dibuat secara digital,” kata Moga dalam RDPU dengan Komisi VII di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (24/4/2025) pekan kemarin.

Baca juga:

Kedua, pengaturan ulang sanksi dan pembatalan bagi klausula baku yang melanggar aturan. Pelaku usaha barang dan/atau penyedia jasa yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran, denda dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lewat Peraturan Pemerintah. 

Perjanjian baku memuat klausula baku yang dilarang, dan batal demi hukum. Pembatalan perjanjian baku diajukan konsumen ke pengadilan atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pembatalan perjanjian baku dapat dibarengi sanksi ganti rugi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info