Ketiga, pengaturan pembuatan model perjanjian baku dan ketentuan free look. Model perjanjian baku untuk setiap sektor ditetapkan pemerintah pusat bersama asosiasi pelaku usaha dan asosiasi konsumen. Kemudian ketentuan yang mengatur konsumen dibolehkan melihat atau diberikan waktu untuk membaca perjanjian lebih dulu sebelum menyetujui perjanjian.
Soal penyelesaian sengketa, Moga mengatakan prosesnya melalui 4 tahap. Pertama, mengenai pengaduan, konsumen yang dirugikan dapat menyampaikan pengaduan kepada pelaku usaha/penyedia jasa baik secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring). Jika pelaku usaha barang dan/atau penyedia jasa menolak memberikan ganti rugi, maka terjadi sengketa konsumen.
Kedua, gugatan sengketa konsumen didasarkan pada perbuatan melawan hukum misalnya melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen. Wanprestasi/ingkar janji seperti leasing, parkir, dan perumahan. Perbuatan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan seperti melanggar ketentuan SNI.
Gugatan dapat diajukan kepada lembaga yang menangani penyelesaian sengketa atau ke pengadilan. Pihak yang dapat mengajukan gugatan antara lain konsumen/ahli waris, kelompok konsumen yang punya kepentingan sama, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM), pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau instansi terkait.
Ketiga, penyelesaian sengketa melalui BPSK secara berjenjang dengan cara mediasi dan arbitrase. Putusannya bersifat final dan mengikat, serta eksekusinya dilakukan secara mandiri. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan luring dan daring.
Keempat, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang yang setara dengan barang atau jasa yang telah diberikan serta biaya rugi dan atau bunga, perawatan kesehatan dan atau santunan cacat permanen atau kematian, pemberian ganti rugi kepada konsumen perlu dibatasi jangka waktunya demi kepastian hukum.
Masalah kelembagaan perlindungan konsumen selama ini antara lain ada beberapa lembaga yang menangani isu perlindungan konsumen berdasarkan UU 8/1999. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai advisory body atau masukan dan saran pemerintah pusat terkait kebijakan perlindungan konsumen. BPKN belum optimal memantau kebijakan perlindungan konsumen karena keterbatasan SDM.
















