Kemenhub Harus Kawal Penerapan Harga Tiket Pesawat
Berita

Kemenhub Harus Kawal Penerapan Harga Tiket Pesawat

Tarif batas atas dan batas bawah bertujuan untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha.

Oleh:
Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
Pesawat dan landasan pacu di salah satu bandara. Foto: MYS
Pesawat dan landasan pacu di salah satu bandara. Foto: MYS

Pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan dua kebijakan baru terkait tarif tiket pesawat. Kedua kebijakan itu adalah Peraturan Menteri (PM) No. 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dan Keputusan Menhub (KM) No. 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Aturan terbaru ini merupakan pembaruan dari Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas aan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Pembaruan dilakukan antara lain dengan memilah substansinya menjadi dua bagian.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai bahwa penerapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat sudah tepat. Menurutnya kebijakan tersebut diperlukan untuk melindungi konsumen dan mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat antar pelaku usaha. “Tarif batas atas dan batas bawah itu selalu diterapkan di semua jenis transportasi baik dari bis, kereta api bahkan ojek online dan pesawat. Asumsinya batas atas itu untuk melindungi konsumen agar tidak terlalu mahal dan batas bawah untuk melindungi operator agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat,” kata Tulus kepada hukumonline, Jumat (19/4/2019).

(Baca juga: KPPU: Penerapan Tarif Atas-Bawah Tiket Pesawat Perkecil Peluang Persaingan).

Menurut Tulus, penerapan harga tiket pesawat ini tentu sudah mempertimbangkan kepentingan konsumen terutama terkait daya beli dan kepentingan operator. Jika tarif masih dinilai merugikan konsumen, makna kerugian dalam konteks ini tergantung pada perspektif masing-masing. Yang perlu diperhatikan oleh konsumen justru bentuk pelayanan yang diberikan. Apakah harga yang ditetapkan oleh maskapai penerbangan sudah sesuai dengan pelayanan yang didapatkan oleh konsumen. Jika tidak, maka tentu konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. “Artinya kalau tarifnya belum mencapai harga pokok si operator, ya enggak mungkin ditekan terus,” tambahnya.

Meski demikian, Tulus mendorong pemerintah dan pihak-piha terkait seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencari penyebab naiknya harga tiket pesawat secara signifikan. Perlu ditelusuri penyebabnya apakah karena inefisiensi atau tidak, atau karena ada dugaan kartel. Tulus berpendapat penting melihat konsistensi dari penerapan tarif batas atas dan tariff batas bawah tiket pesawat. Pemerintah dalam hal ini Kemenhub harus melakukan pengawasan terhadap maskapai dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Selain itu, Tulus juga berharap maskapai jangan menerapkan bagasi berbayar dan pengurangan bagasi untuk saat ini. “Tarif pesawat kita ini dampak dari persaingan perang tarif yang sudah sangat lama, sekitar 12 tahun belakangan ini. Masing- masing maskapai obral tarif murah sehingga kehabisan egergi sekarang dan kena batunya,” tegasnya.

Sebelumnya Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing menyatakan apresiasi terhadap langkah pemerintah untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2016. Namun ia mempertanyakan apakah peraturan ini dapat menjamin harga tiket pesawat akan turun dan dapat dijangkau oleh konsumen.

(Baca juga: Menyoroti Gonjang Ganjing Harga Tiket Pesawat dari Kacamata Persaingan Usaha).

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya perlu melihat dan membandingkan pengaturan tarif tiket pesawat dalam Permenhub No. 14 Tahun 2016 dan Permenhub No. 72 Tahun 2019. Jika tarifnya meningkat, maka kebijakan terbaru yang dirilis pemerintah patut dipertanyakan.

Bagi David, sudah sepatutnya pemerintah melakukan revisi regulasi sebagai bagian dari penyesuaian dan pengawasan. Harga bahan bakar pesawat (avtur), lanjut David, sebagai bagian dari komponen harga tiket kerap mengalami naik turun. Sehingga dalam hal ini pemerintah harus melakukan penyesuaian harga tiket. Penyesuaian diharapkan dapat meningkatkan jumlah penumpang yang menggunakan pesawat udara.

Tags:

Berita Terkait