Kemenko Maritim Membawahi Urusan Investasi, Apa Urgensinya?
Berita

Kemenko Maritim Membawahi Urusan Investasi, Apa Urgensinya?

Mungkin pembangunan infrastruktur poros maritim bisa berdampak signifikan terhadap domestic index, mengingat dalam pidatonya Presiden Jokowi pernah menginginkan Indonesia menjadi poros maritim.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Membawahi BKPM

Soal BKPM di bawah Kemenko Maritim dan Investasi, Enny menilai hal itu tidak ada urgensinya. Persoalannya di BKPM selama ini banyak investor yang tertarik berinvestasi di Indonesia, tapi tak mampu untuk merealisasikan komitmen investasinya. Misalnya, katanya, Investor sudah mendapatkan izin persetujuan dari BKPM, tapi masih berurusan dengan masalah pengurusan lahan, izin lokasi dan izin lain yang harus di urus ke berbagai sektor dan daerah.

 

“Jadi walaupun izin selesai 3 jam di BKPM kan tetap harus ada persyaratan yang terpenuhi, nah persyaratan itu harus diurus lagi ke daerah dan ke berbagai sektor. Itu yang selama ini menghadapi tembok-tembok di daerah,” tukasnya.

 

Mengingat sifat investasi di Kemenko Kemaritiman yang sangat sektoral di bidang maritim, Ia tak melihat ada urgensinya koordinasi BKPM di Menko Maritim. Justru koordinasi BKPM yang lebih intens diperlukan dengan Kemendagri. Itupun masih dimungkinkan adanya koordinasi antar Kemenko Perekonomian dan Kemenkopolhukam.

 

“Berarti apa gunanya Menko khusus untuk Investasi? Kembali lagi struktur berpikirnya ke situ. Kalau mau Kemenko Perekonomian saja,” tukasnya.

 

Kepala BKPM baru yang juga merupakan Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bahlil Lahadalia mengakui memang persoalan investasi yang harus dibenahi berkaitan dengan tumpang tindih regulasi serta persoalan kepemilikan tanah.

 

Hal itu yang banyak mengakibatkan investor membatalkan investasi. Masalah tidak terealisasinya investasi itu pula yang kerap dirasakannya selama menjadi pengusaha. Untuk itu, Ia menyebut langkah pertama yang dilakukannya adalah membenahi persoalan regulasi.

 

“Langkah pertama regulasi,” tukasnya seperti dikutip Antara.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info