Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan pembebasan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk 19 jenis layanan pencatatan hak cipta. Kebijakan ini bertujuan memperluas perlindungan hukum bagi para pencipta sekaligus mendorong pertumbuhan industri ekonomi kreatif di Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-360/MK.2/2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Sebelumnya, tarif nol rupiah baru diterapkan untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik.
“Lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan agar 19 tarif terkait dengan hak cipta, atau 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum, kami usulkan itu menjadi nol rupiah,” kata Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Cakupan pembebasan tarif tersebut meliputi berbagai jenis ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Di antaranya karya literasi, seni rupa, permainan atau game, serta program komputer. Ia mengimbau para pencipta yang belum mencatatkan karyanya agar memanfaatkan kebijakan tersebut, sebab pencatatan hak cipta dinilai penting untuk karya intelektual memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan oleh penciptanya.
“Sekarang nol rupiah. Jadi semua penulis, semua seni rupa, kita berharap segera dicatatkan hak ciptanya, karena itu memiliki nilai ekonomis dan itu bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Pembebasan tarif pemblokiran situs bajakan
Selain pencatatan hak cipta, Kemenkum juga membebaskan tarif PNBP untuk layanan pemblokiran situs yang diduga memuat konten bajakan atau melanggar hak kekayaan intelektual. Sebelumnya, layanan tersebut dikenai tarif sebesar Rp1 juta.
Supratman mengatakan kebijakan ini diharapkan mempermudah pemegang hak kekayaan intelektual untuk mengajukan pemblokiran terhadap situs yang melanggar hak mereka.
















