Kemenkumham dan Kemenparekraf Gandeng YouTube Bahas Aturan Royalti Musik
Terbaru

Kemenkumham dan Kemenparekraf Gandeng YouTube Bahas Aturan Royalti Musik

Google menilai bahwa peraturan hak cipta musik/lagu yang saat ini berlaku di Indonesia dinilai sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan di 2022.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Saya sangat mengapresiasi YouTube dengan upayanya mengembangkan fitur Content ID yang dapat melindungi hak cipta khususnya musik/lagu, sehingga jika ditemukan konten yang dianggap melanggar ketentuan maka konten dapat dihapus,” ujar Razilu dalam sambutannya pada Workshop Pelindungan Hak Cipta Musik di YouTube pada Selasa, 6 September 2022.

Content ID adalah sistem otomatis dan berskala yang dapat mengidentifikasi video-video yang diunggah pengguna terhadap hak cipta yang mitra punya, dengan memberikan referensi hak cipta mitra YouTube terlebih dahulu. Ketika suatu video ditemukan, YouTube akan menerapkan kebijakan yang diinginkan oleh mitranya. Mitra dapat memonetisasi, memblokir, atau melacak konten yang memiliki kemiripan dengan konten yang dimilikinya. Dengan begitu, mitra YouTube (publisher, label, lembaga manajemen kolektif, dsb) dapat memberikan izin pada kreator lain untuk berkreasi dengan karya pencipta atau artisnya, untuk kemudian meraup keuntungannya.

Fitur Content ID ini menurut Razilu sangat membantu para kreator Indonesia. Salah satunya, Ade Nurulianto atau yang biasa dikenal dengan Ade Govinda sebagai musisi dan pencipta lagu.

“Sebagai musisi saya merasa sangat tertolong oleh YouTube. Dari sini saya tidak khawatir lagu saya dicomot orang lain karena semua sistemnya juga sudah canggih dan masuknya juga langsung ke publisher dan kantong kita,” kata Ade dalam kesempatan yang sama.

Razilu menambahkan bahwa saat ini YouTube juga tidak memiliki pengaduan pelanggaran hak cipta. Hal ini merupakan hal yang harus dijaga mengingat konten YouTube dibuat oleh pengguna secara bebas dan terbuka.

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan konten-konten yang melanggar kekayaan intelektual (KI). Tahun ini, kami sama sekali tidak mendapatkan pengaduan pelanggaran KI untuk konten YouTube sehingga tidak perlu ada kontennya yang diturunkan,” lanjutnya.

Di sisi lain, pengguna YouTube mencapai 139 juta di Indonesia. Danny Ardianto selaku Kepala Urusan Pemerintah dan Kebijakan Publik di YouTube mengungkap bahwa pada tahun ini terjadi 40 persen peningkatan jumlah kreator yang menerima penghasilan miliaran rupiah dari platformnya.

“Google bersamaan dengan YouTube tentunya sangat memperhatikan para penggunanya yang juga memanfaatkan platform ini sebagai salah satu mata pencaharian. Kami berharap fitur ini akan mendukung ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait