Kemenkumham dan Kemenparekraf Gandeng YouTube Bahas Aturan Royalti Musik
Terbaru

Kemenkumham dan Kemenparekraf Gandeng YouTube Bahas Aturan Royalti Musik

Google menilai bahwa peraturan hak cipta musik/lagu yang saat ini berlaku di Indonesia dinilai sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan di 2022.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Kemenkumham dan Kemenparekraf Gandeng YouTube Bahas Aturan Royalti Musik
Hukumonline

Google Indonesia bersama dengan Kemenkumhan dan Kemenparekraf melaksanakan Workshop Hak Cipta Musik di Youtube pada Selasa, (7/9) di Kantor Google Jakarta. Dalam workshop tersebut, Google menilai bahwa peraturan hak cipta musik/lagu yang saat ini berlaku di Indonesia dinilai sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan di 2022.

“Kami menilai bahwa regulasi yang saat ini ada tidak merefleksikan bagaimana pasar beroperasi dan tidak sesuai dengan praktik lisensi di platform online yang serba cepat,” ujar Luke Anthony, Music Counsel, APAC Google, sebagaimana dikutip dari laman resmi DJKI.

Salah satu permasalahannya terletak pada perizinan musik/lagu yang dianggap terlalu kaku. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 9 ayat 1 dan 2, seseorang yang ingin melaksanakan hak ekonomi dari terhadap suatu karya cipta harus meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta.

Baca Juga:

“Sebagai dampaknya, YouTube dan penyedia layanan digital lainnya mengalami ketidakpastian operasional dan banyak hambatan untuk masuk ke pasar baru,” lanjutnya.

Luke menilai besarnya hambatan ini kemudian membuat para kreator atau pencipta tidak bisa mengeksploitasi hak ekonomi yang mereka miliki dari ciptaan mereka.

“Saya sebagai penulis lagu mendapatkan royalti dari YouTube. Ada satu lagu saya dibuat dalam 8 juta konten berisi cover lagu, sinetron, acara ajang pencarian bakat, atau konten pengguna lainnya. Tentu saja tidak mungkin saya beri izin mereka satu per satu untuk membuat konten tersebut,” terang Ade Nurulianto atau lebih dikenal sebagai Ade Govinda pada kesempatan yang sama.

Tak hanya itu, Robinson Sinaga sebagai Direktur Pengembangan KI industri kreatif di Kementerian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif juga sepakat bahwa UU Hak Cipta sudah tidak relevan untuk industri kreatif.

“UU Hak Cipta harus segera direvisi agar tidak menghambat kreativitas para kreator. Nanti kita bahas apakah tetap harus izin dulu sebelum tampil, atau bisa tampil dulu llau bayar royalti di akhir pada pencipta,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mengusulkan revisi terbatas untuk UU Hak Cipta sejak 2021. Khusus tentang perizinan, DJKI juga tengah membahas Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Lisensi Musik/Lagu.

“Kami menyadari bahwa sudah banyak sekali perubahan yang terjadi terutama sejak pandemi sehingga kami sudah mengusulkan perubahan UU Hak Cipta. Harapannya tentu kita bisa memasukkan hal-hal baru dan menajamkan bagian-bagian yang sudah ada,” terang Achmad Iqbal Taufiq, Sub Koordinator Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI pada kesempatan yang sama.

Rikson Sitorus, Analis Hukum Ahli Madya, juga menambahkan bahwa pada prinsipnya DJKI tidak ingin menghambat kreativitas para kreator. Oleh karena itu, pihaknya perlu waktu untuk berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Draf lisensi ini masih butuh waktu dalam pembahasannya karena kami ingin membuka pandangan dari banyak pihak. Kami tidak ingin merugikan pihak manapun terutama para kreator dan YouTube,” pungkasnya.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengapresiasi fitur Content ID YouTube. Fitur tersebut dianggap telah mampu memenuhi peraturan hak cipta dalam pembuatan melindungi konten di platform.

“Saya sangat mengapresiasi YouTube dengan upayanya mengembangkan fitur Content ID yang dapat melindungi hak cipta khususnya musik/lagu, sehingga jika ditemukan konten yang dianggap melanggar ketentuan maka konten dapat dihapus,” ujar Razilu dalam sambutannya pada Workshop Pelindungan Hak Cipta Musik di YouTube pada Selasa, 6 September 2022.

Content ID adalah sistem otomatis dan berskala yang dapat mengidentifikasi video-video yang diunggah pengguna terhadap hak cipta yang mitra punya, dengan memberikan referensi hak cipta mitra YouTube terlebih dahulu. Ketika suatu video ditemukan, YouTube akan menerapkan kebijakan yang diinginkan oleh mitranya. Mitra dapat memonetisasi, memblokir, atau melacak konten yang memiliki kemiripan dengan konten yang dimilikinya. Dengan begitu, mitra YouTube (publisher, label, lembaga manajemen kolektif, dsb) dapat memberikan izin pada kreator lain untuk berkreasi dengan karya pencipta atau artisnya, untuk kemudian meraup keuntungannya.

Fitur Content ID ini menurut Razilu sangat membantu para kreator Indonesia. Salah satunya, Ade Nurulianto atau yang biasa dikenal dengan Ade Govinda sebagai musisi dan pencipta lagu.

“Sebagai musisi saya merasa sangat tertolong oleh YouTube. Dari sini saya tidak khawatir lagu saya dicomot orang lain karena semua sistemnya juga sudah canggih dan masuknya juga langsung ke publisher dan kantong kita,” kata Ade dalam kesempatan yang sama.

Razilu menambahkan bahwa saat ini YouTube juga tidak memiliki pengaduan pelanggaran hak cipta. Hal ini merupakan hal yang harus dijaga mengingat konten YouTube dibuat oleh pengguna secara bebas dan terbuka.

“Kami bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menurunkan konten-konten yang melanggar kekayaan intelektual (KI). Tahun ini, kami sama sekali tidak mendapatkan pengaduan pelanggaran KI untuk konten YouTube sehingga tidak perlu ada kontennya yang diturunkan,” lanjutnya.

Di sisi lain, pengguna YouTube mencapai 139 juta di Indonesia. Danny Ardianto selaku Kepala Urusan Pemerintah dan Kebijakan Publik di YouTube mengungkap bahwa pada tahun ini terjadi 40 persen peningkatan jumlah kreator yang menerima penghasilan miliaran rupiah dari platformnya.

“Google bersamaan dengan YouTube tentunya sangat memperhatikan para penggunanya yang juga memanfaatkan platform ini sebagai salah satu mata pencaharian. Kami berharap fitur ini akan mendukung ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait