Kemenkumham Pastikan Mulai 2018 Penerimaan M.Kn. Harus Dihentikan
Utama

Kemenkumham Pastikan Mulai 2018 Penerimaan M.Kn. Harus Dihentikan

Jika tetap dilakukan penerimaan, Kemenkumham melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum tidak akan mengakui hasil lulusannya.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Freddy mengaku kecewa bahwa ditemukan para pengajar di kampus-kampus penyelenggara Magister Kenotariatan justru tidak pernah berpraktik sebagai notaris. Belum lagi kurikulum yang timpang karena tidak memenuhi kebutuhan praktis sebagai calon notaris.

 

(Baca: Jalan Panjang Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus)

 

Ketika ditanya kemungkinan penolakan Kemenristekdikti beserta kampus-kampus peyelenggara Magister Kenotariatan atas permintaannya, Freddy menjawab singkat, “Ya nanti kami tidak akan mengakui hasil lulusan angkatan itu dan seterusnya untuk bisa jadi notaris".

 

Freddy menilai fakta di lapangan bahwa pendidikan calon notaris di perguruan tinggi telah terjebak dengan bisnis komersial semata. Dengan biaya tinggi dan iming-iming prospek cerah menjadi pejabat umum, ia melihat kualitas lulusan telah diabaikan. “Ini lembaga pendidikan isinya bisnis, menerima 200, 100, 300 calon, saya tidak mau notaris dijadikan ajang bisnis pendidikan,” katanya di depan para notaris yang hadir.

 

(Baca Juga: Menristekdikti Hapus M.Kn., Begini Sikap Ikatan Notaris Indonesia)

 

Untuk diketahui, sejak disahkannya UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris), syarat untuk menjadi notaris diwajibkan tidak cukup berbekal sarjana hukum, namun harus lulusan strata dua kenotariatan.

 

Syarat ini membuat perguruan tinggi berlomba-lomba mendapatkan izin untuk menyelenggarakan Magister Kenotariatan. Awalnya, hanya ada enam perguruan tinggi, namun kini telah bertambah hingga mencapai jumlah 39 kampus per Desember 2017. Jumlah terbanyak masih berada di Pulau Jawa. Berikut kampus penyelenggara program magister kenotariatan.

 

Perguruan Tinggi Negeri

Perguruan Tinggi Swasta

UNSYIAH

(Universitas Syiah Kuala, Aceh)

USU

(Universitas Sumatera Utara)

UNAND

(Universitas Andalas, Sumatera Barat)

UNSRI

(Universitas Sriwijaya, Sumatera Selatan)

UNIB

(Universitas Bengkulu)

UNJA

(Universitas Jambi)

UNIBA

(Universitas Balikpapan, Kaltim)

UI

(Universitas Indonesia)

UNPAD

(Universitas Padjadjaran, Jawa Barat)

UNDIP

(Universitas Diponegoro, Jawa Tengah)

UNS

(Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah)

UNSOED

(Universitas Jendral Soedirman, Jawa Tengah)

UGM

(Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta)

UNAIR

(Universitas Airlangga, Surabaya)

UNIBRAW

(Universitas Brawijaya, Malang)

UNEJ

(Universitas Jember)

UNTAN

(Universitas Tanjungpura, Kalbar)

UNLAM

(Universitas Lambung Mangkurat, Kalsel)

UNUD

(Universitas Udayana, Bali)

UNRAM

(Universitas Mataram, NTB)

UNHAS

(Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan)

UMSU

(Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)

UNPRIM

(Universitas Prima Indonesia, Sumetera Utara)

UJAYABAYA

(Universitas Jayabaya, DKI Jakarta)

UPS

(Universitas Pancasila, DKI Jakarta)

USAKTI

(Universitas Trisakti, DKI Jakarta)

UNTAR

(Universitas Tarumanegara, DKI Jakarta)

UNYARSI

(Universitas YARSI, DKI Jakarta)

UKNKRIS

(Universitas Krisnadwipayana, DKI Jakarta)

UPH

(Universitas Pelita Harapan, DKI Jakarta)

UNISBA

(Universitas Islam Bandung)

UNPAS

(Universitas Pasundan, Jawa Barat)

UNISSULA

(Universitas Islam Sultan Agung, Jawa Tengah)

UNTAG

(Universitas 17 Agustus, Jawa Tengah)

UII

(Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta)

UNNAR

(Universitas Narotama, Surabaya)

UBAYA

(Universitas Surabaya)

UNISMA

(Universitas Islam Malang)

UNWAR

(Universitas Warmadewa, Bali)

Sumber: bahan presentasi Dewan Kehormatan Pusat Pengurus Pusat INI

 

Menanggapi pernyataan Freddy, hukumonline mendapatkan tanggapan dari notaris di lokasi acara yang sehari-hari juga sebagai dosen di program Magister Kenotariatan. Elis Nurhayati, notaris Bandung yang mengajar di program kenotariatan Universitas Padjajaran menilai bahwa sebaiknya upaya perbaikan tidak dengan langsung melakukan moratorium.

Tags:

Berita Terkait