Kemenkumham Uji Publik RPP Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP
Terbaru

Kemenkumham Uji Publik RPP Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP

Perubahan jenis dan tarif yang dimaksud sehubungan dengan simplifikasi tarif, jenis tarif baru, penurunan tarif, perubahan nomenklatur, penghapusan tarif, dan penyesuaian tarif hingga nol rupiah terhadap jenis layanan publik tertentu di Kemenkumham.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Kepala Biro Keuangan Kemenkumham Wisnu Nugroho Dewanto, dalam Uji Publik Revisi PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (26/10/2023) lalu. Foto: Humas Kemenkumham
Kepala Biro Keuangan Kemenkumham Wisnu Nugroho Dewanto, dalam Uji Publik Revisi PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (26/10/2023) lalu. Foto: Humas Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menetapkan kebijakan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut berimbas terhadap kenaikan tarif pada sejumlah layanan publik. Dilansir Kementerian Hukum dan HAM RI, beberapa layanan yang diberikan memiliki tarif nol rupiah alias gratis.

“Saat ini Kemenkumham telah memiliki jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Kepala Biro Keuangan Kemenkumham Wisnu Nugroho Dewanto, dalam Uji Publik Revisi PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (26/10/2023) lalu.

Tetapi dengan penyesuaian jenis tarif terhadap jenis PNBP di Kemenkumham, maka perlu diatur lagi jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham melalui PP. Perubahan jenis dan tarif yang dimaksud sehubungan dengan simplifikasi tarif, jenis tarif baru, penurunan tarif, perubahan nomenklatur, penghapusan tarif dan penyesuaian tarif.

Wisnu menuturkan optimalisasi PNBP dilakukan sebagai upaya menunjang pembangunan nasional. Di Kemenkumham, PNBP menjadi sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang dipandang perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam Pasal 3 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kemenkumham, PNBP yang berasal dari pelayanan jasa hukum yang diajukan untuk kepentingan pemerintahan, dikenakan tarif sebesar nol rupiah. Pelayanan tersebut antara lain berupa informasi tentang data terkait pelayanan jasa hukum, serta pewarganegaraan dan status kewarganegaraan.”

Dalam Pasal 4 RPP, dijabarkan beberapa jenis PNBP yang berasal dari pelayanan keimigrasian pun sebesar nol rupiah. Pelayanan yang dimaksud mencakup layanan paspor biasa kepada kepada calon pekerja migran Indonesia untuk pertama kali, warga negara Indonesia (WNI) yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia, atau WNI yang menerima beasiswa untuk belajar di luar negeri dari Pemerintah RI.

“Sedangkan dalam Pasal 5 RPP yaitu PNBP yang berasal dari pelayanan kekayaan intelektual, dalam hal paten dihibahkan atau diwakafkan untuk kepentingan sosial dan/atau umum, terhadap pemegang paten dikenakan tarif sebesar nol rupiah atas jenis PNBP yang berasal dari biaya tahunan paten,” ungkap Wisnu. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait