Kementerian Agama Tegaskan Kepala Daerah Harus Maksimal Penuhi Hak Beragama dan Berkeyakinan
Terbaru

Kementerian Agama Tegaskan Kepala Daerah Harus Maksimal Penuhi Hak Beragama dan Berkeyakinan

Soal pembangunan rumah ibadah, kepala daerah harus mengacu Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006. Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Video viral yang beredar di media sosial yang menunjukkan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cilegon mendapat sorotan tajam publik. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menegaskan semua kepala daerah, termasuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian berupaya semaksimal memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk.

“Termasuk hak beragama dan berkeyakinan,” kata Wawan Djunaedi dalam keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022) kemarin.

Soal pendirian rumah ibadah, Wawan menegaskan sikap kepala daerah seharusnya merujuk pada PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No.8 Tahun 2006. PBM itu intinya mengatur pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

Wawan menjelaskan sedikitnya ada 4 persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.

Keempat, rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota. Jika persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

“Jadi, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadat ketika calon pengguna telah mencapai 90 orang,” tegasnya.

Wawan, menyebut Kementerian Agama RI telah mendorong Wali Kota untuk membentuk Desk Bersama yang terdiri dari kepala daerah, FKUB, Kementerian Agama, pemuka agama, tokoh masyarakat, Forkompinda, dan ormas sebagai upaya pemecahan masalah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait