"Kalau ormas berbadan hukum, maka penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM karena mereka yang mengeluarkan izinnya," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5).
Sementara itu, imbuh dia, bagi ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri, maka sanksi administratif menjadi wewenang pihaknya.
Tito juga sempat membuka wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya tindakan menyimpang oleh sejumlah ormas di Indonesia. Tito menilai bahwa revisi tersebut penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar lebih ketat dan transparan.
“Kita lihat banyak ormas yang bertindak di luar batas. Mungkin perlu sistem pengawasan yang lebih kuat, termasuk soal pengelolaan dan audit keuangan,” ujar Tito
Ia menekankan bahwa aspek pengawasan, terutama terkait transparansi finansial, menjadi hal yang krusial untuk ditinjau ulang. Menurutnya, ketidakjelasan dalam penggunaan dana oleh ormas bisa membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan di level akar rumput.
Tito juga mengingatkan bahwa keberadaan ormas merupakan bagian dari demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Namun, kebebasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan seperti intimidasi, pemerasan, atau kekerasan.
“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” katanya.
Mantan Kapolri itu menjelaskan bahwa UU Ormas yang lahir setelah reformasi 1998 memang menitikberatkan pada kebebasan sipil. Namun, dalam praktiknya, ada organisasi yang menyalahgunakan status tersebut untuk mengejar kepentingan kekuasaan dengan pendekatan koersif.
Meski begitu, Tito menegaskan bahwa proses revisi tetap harus melalui mekanisme legislasi yang melibatkan DPR RI sebagai pihak yang berwenang.
“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi. Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” ujar dia.
















