Kemiripan Fungsi KY dengan Dewan Kehakiman Tinggi Belgia
Utama

Kemiripan Fungsi KY dengan Dewan Kehakiman Tinggi Belgia

Salah satunya, KY dan Dewan Kehakiman Tinggi Belgia berperan penting mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Binziad menegaskan KY dan BHCJ merupakan lembaga penegak dan pencegah pelanggaran etik. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KY berlandaskan pada standar penegakan etik. Seperti kasus suap antara hakim dan pihak berperkara, KY hanya perlu membuktikan apakah ada pertemuan antara hakim dan pihak berperkara.

“KY bisa melakukan tindakan tegas atas pelanggaran kode etik itu. Tapi ada juga pandangan yang menilai KY dianggap kurang powerful.”

Menurutnya, ciri-ciri utama KY dan BHCJ berwenang menyelenggarakan seleksi hakim. Untuk KY, semua kewenangan dilaksanakan beriringan dengan MA. Karena itu, keduanya perlu meningkatkan kolaborasi dan menjaga independensi.

Wakil Dekan Tilburg Law School, Prof Maurice Adams, mengatakan lembaga seperti KY secara umum melindungi independensi peradilan. KY yang didirikan di setiap negara memiliki landasan pendirian masing-masing sesuai konteks sosial, ekonomi dan politik yang berkembang di negara tersebut.

Untuk melihat peran KY di setiap negara, kata dia, harus dilihat ketentuannya dalam konstitusi dan apa tujuan didirikannya KY. “Mereka (KY) merupakan hasil dari suatu krisis atau persoalan dalam suatu negara. Maka perlu dilihat ketentuan yang mengaturnya dalam konstitusi, harus dipahami dari sisi persoalannya dan alasan kenapa KY itu didirikan,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Dian Rositawati, mengatakan sejak KY berdiri tahun 2005 relasinya dengan MA selalu diwarnai konflik. Bahkan, persepsi publik lebih banyak mengingat tentang ketegangan dan konflik ketimbang kolaborasi antara KY dan MA.

“Biasanya terkait objek pengawasan perilaku hakim, ini kewenangan KY. Tapi bukan hanya konteks pengawasan saja, tapi pelaksanaan kewenangan lain,” kata Dian Rositawati.

Dia menilai konstitusi memandatkan KY bersifat mandiri dan terpisah dari lembaga peradilan. Menurut Dian, tujuan didirikannya KY karena situasi ketika itu dibentuk muncul ketidakpercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan ada dorongan untuk membuat lembaga negara termasuk peradilan agar bersih dari KKN.

“KY diharapkan menjadi penyeimbang MA, agar MA tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan kewenangannya.”

Tags:

Berita Terkait