Kemlu Perkuat Infrastruktur Hukum dalam Selesaikan Masalah WNI di Luar Negeri
Terbaru

Kemlu Perkuat Infrastruktur Hukum dalam Selesaikan Masalah WNI di Luar Negeri

Berbagai upaya dilakukan menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar WNI yang terjebak dalam situasi sulit di luar negeri, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Pahala Nugraha Mansury dalam webinar 'Satu Dasawarsa Diplomasi Indonesia Hadapi Dinamika Global', Senin (23/9/2024). Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Menteri Luar Negeri RI, Pahala Nugraha Mansury dalam webinar 'Satu Dasawarsa Diplomasi Indonesia Hadapi Dinamika Global', Senin (23/9/2024). Foto: Tangkapan layar youtube

Permasalahan hukum warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri merupakan salah satu perhatian khusus yang harus ditangani pemerintah. Lemahnya perlindungan hukum menjadi penyebab sejumlah persoalan yang dialami WNI di negeri orang. Seperti WNI menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terjebak di wilayah konflik, hingga terdampak bencana alam.

Wakil Menteri Luar Negeri RI, Pahala Nugraha Mansury menyampaikan dalam 10 tahun terakhir diplomasi perlindungan terhadap WNI telah membawa banyak keberhasilan. Salah satunya mampu menyelesaikan 218.313 kasus WNI yang terkena masalah di berbagai negara.

Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menurut Pahala adalah dengan memperkuat infrastruktur hukum. Hal ini dilakukan agar mampu memberikan layanan yang lebih baik bagi WNI di luar negeri yang populasinya mencapai 8-9 juta orang

”Penting bagi Kemenlu untuk terus melakukan berbagai upaya, mulai dari memperkuat bantuan hukum, memanfaatkan teknologi digital, bekerjasama, dan meningkatkan kapasitas diplomatik Kemenlu,” ujarnya dalam webinar 'Satu Dasawarsa Diplomasi Indonesia Hadapi Dinamika Global', Senin (23/9/2024).

Baca juga:

Baginya, pemerintah melakukan penyelesaian kasus secara menyeluruh dengan turut memperhatikan kondisi darurat yang membutuhkan repatriasi WNI. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar WNI yang terjebak dalam situasi sulit di luar negeri, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar, dan instansi lainnya.

Selain infrastruktur hukum, lanjut Pahala, pemanfaatan teknologi digital turut memainkan peran penting dalam memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri. Melalui pemanfaatan teknologi seperti SMS Blast, Portal PeduliWNI, dan Save Travel, Kemenlu berusaha menjangkau dan memberikan bantuan kepada para WNI yang mengalami masalah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info